Plt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri
Beritatrends, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melalui Plt Jubir Bidang Penindakan Ali Fikri, kepada media, Rabu,(13/10/2021) mengatakan, bahwa Sesuai fakta persidangan Tanjungbalai dengan terdakwa SRP dkk berdasarkan keterangan saksi M.Syahrial terkait mendengar penyebutan kata “atasan” oleh SRP dapat kami sampaikan bahwa:
Dijelaskan Ali Fikri,bahwa Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian “apakah terkonfirmasi atau tidak”.
Sejauh ini fakta tersebut masih bersifat “estimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Dalam perkara ini SRP diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya “SRP bukan satgas” yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa ybs bisa membantu amankan perkara di KPK maka *terjadilah dugaan transaksi* dimaksud.
Ditambahkan Ali Fikri,bahwa Fakta lain yang masyarakat perlu ketahui bahwa “seluruh perkara yang diklaim dapat “diurus” SRP, sampai saat ini masih berproses penanganannya,” tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan SRP kepada pihak-pihak tertentu dimaksud.
Untuk pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personil dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Sistem tersebut membuat *orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur* sebuah perkara.
Artinya dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial.
Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya.Tutup Ali Fikri.