Lahan Masyarakat Tidak Bisa Sertifikasi, Biang Keroknya Team SATKER, Terutama Kades dan Pengurus Adat Serta Pemerintah

Beritatrends, Landak – Terkait gagal nya sertifikasi melalui program PTSL Kementrian ATR /BPN , Gagal nya sertifikasi terhadap lahan masyarakat di kawasan perusahaan terutama kebun serta lahan persawahan masyarakat di hampir seluruh wilayah kabupaten landak , khususnya di desa Selutung , kecamatan mandor kabupaten landak,

Sebut saja pak Laram, lahan nya menurut pengakuan nya beberapa waktu lalu, bahwa di pastikan masuk di peta HGU, Kami merasa tidak menyerahkan lahan itu, kok tiba tiba sudah masuk konsensi PT Gunung Rinjuan Sejahtera (. GRS ), Salah satu perusahaan perkebunan sawit ,

Menurut. Pak laran , hal itu sangat merugikan dan membuat pusing,

Saya sudah mempertanyakan hal itu, ke fihak terkait, namun belum ada solusi dan aksi nyata, kata pak Laran ,

Di tempat terpisah, Sudibjo selaku ketua satgas invistigasi Lembaga perlindungan konsumen, kabupaten landak, menyayangkan hal ini terjadi, dan ini murni kejahatan terstruktur terkait dalil dan praktek halus bermuatan Dugaan mafia tanah, ini jelas _jelas dari analisa kami, bahwa Satker kehumasan dan tokoh serta pemerintah desa di duga terlibat bersekongkol, baik itu unsur kelalaian ,ketidak telitian , sampai dugaan kesengajaan ,

Dan menurut kami, yang paling bertanggung jawab adalah, kepala desa, pengurus adat, pemerintah sampai di tingkat Tataruang, bahkan BPN Kabupaten ,

Sehingga perefikasi kesesuaian lokasi, bahkan BPN Kabupaten yang merupakan pemberi rekomendasi awal untuk keluarnya sertifikat , sepertinya kerja di atas meja,

Bisa bisa nya kecolongan,

Ini yang perlu di Carikan solusi, kata Sudibjo, dan kami siap melayangkan gugatan di pengadilan, dan siap kawal. Permasalahan ini, tutup Sudibjo,

Di confirmasi di kediaman nya pada hari Sabtu tanggal 6 April 2024, Samuel,SE, selaku pj Bupati landak , beliau mengatakan , bahwa pemerintah kabupaten hanya di antar berkas yang sudah frepikasi oleh Satker perusahaan yang melibatkan pemerintah desa dan pengurus adat di desa, artinya permasalahan ini muaranya di desa, yang mengetahui itu lahan perumahan, lahan pertanian kan pemerintah desa, tutup Samuel,

Baca Juga  Ngaji Bareng Gus Iqdham

Sama halnya pernyataan Edo natalaga,S.hut, selaku kepala dinas perkebunan , kami hanya mengurusi bidang tehnik perkebunan, terkait HGU, Yang paling ideal ya termasuk yang bertanggung jawab, ya BPN, di confirmasi terkait status lahan PT GRS, Ya sudah ada ber HGU.

Pos terkait