Magetan Fokus Percepat Penanganan RTLH: 417 Unit Rumah Dibenahi Sepanjang 2024

RTLH: 417 Unit Rumah Dibenahi Sepanjang 2024

Beritatrends, Magetan – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan terus mengintensifkan program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai bagian dari upaya mendukung pengentasan kemiskinan. Pada tahun anggaran ini, jumlah RTLH yang akan ditangani mencapai 417 unit.

Kepala Bidang Perumahan Disperkim Magetan, Teguh Adi Wiyono, menjelaskan bahwa dari anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), pihaknya telah menyerap 150 unit dari target awal 163 unit.

Namun, sebanyak 13 penerima bantuan harus membatalkan partisipasi karena berbagai kendala. “Sisa 13 unit ini kami masukkan kembali dalam PAK, dan ditambah 13 unit lagi, sehingga total target menjadi 26 unit,” ujar Teguh, saat dikonfirmasi Senin (23/09/2024).

Selain dari APBD, program RTLH juga didukung oleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat yang mencakup 240 unit rumah.

Disperkim juga menerima bantuan dari CSR Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) berupa satu unit rumah di Kelurahan Manisrejo, Karangrejo.

Meski total unit yang ditangani cukup besar, angka ini mengalami penurunan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat refocusing anggaran untuk Pilkada.

“Penyesuaian anggaran ini tidak hanya terjadi di dinas kami, tapi juga di seluruh dinas lainnya,” tambah Teguh.

Teguh menekankan pentingnya percepatan program ini. Berdasarkan pendataan tahun 2018, Kabupaten Magetan masih memiliki sekitar 7.000 RTLH. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 rumah telah berhasil diperbaiki, namun masih ada 3.000 rumah yang memerlukan intervensi.

“Kami memiliki tenggat waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk menyelesaikan satu unit rumah agar segera layak huni. Fokus kami juga pada sanitasi, memastikan setiap rumah memiliki fasilitas kamar mandi dan WC yang memadai, karena itu menjadi indikator utama bahwa rumah tersebut sudah layak huni,” paparnya.

Baca Juga  Bupati Rohil Kukuhkan 2294 Satlinmas  Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam kaitannya dengan pengentasan kemiskinan, Teguh menjelaskan bahwa penerima bantuan RTLH juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinas Sosial.

“Kami berharap program ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem. Kami di daerah terus berupaya memenuhi target tersebut,” tegasnya.

Program RTLH di Magetan terus menjadi harapan dalam menuntaskan masalah hunian tidak layak serta pengentasan kemiskinan di daerah. Meski tantangan terus hadir, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta diharapkan dapat mempercepat penyelesaian RTLH di tahun-tahun mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *