Mantan Kadinkes Deli Serdang Terima Penetapan Perpanjangan dari PN Pakam, Kuasa Hukum: Jaksa Kesulitan Bukti, Jangan Paksakan Perkara

Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang yaitu dr. ABK yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H,

Beritatrends, Deli Serdang – Kuasa Hukum Mantan Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang yaitu dr. ABK yaitu Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H, mengatakan Kliennya pada Senin 17 Juli 2023 menerima Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagaimana Surat Berita Acara dari Kejari Deli Serdang tertanggal 7 Juli 2023.

Sebelumnya, Penahanan dilakukan setelah dokter ABK ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi biaya kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Perpanjangan penahanan ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 129/ Pen/Pid.Su-HAN/2023/Lbp setelah habisnya kewenangan Jaksa sebagai Penyidik yang telah 2 (dua) kali melakukan penahanan kepada dokter ABK yaitu pada 23 Mei sd. 11 Juni 2023, 12 Juni 2023 sd. 21 Juli 2023 lalu Akhirnya memohon Perpanjangan melalui PN Pakam terhitung 22 Juli sampai dengan 20 Agustus 2023 kedepan.

“Sejak mei sudah ditahan dan diperpanjang sampai juli, sekarang minta Perpanjangan pula melalui Penetapan Pengadilan, saya kira ini menunjukkan Penyidik kesulitan melengkapi bukti agar dapat melimpahkan perkara kepada Pengadilan untuk disidangkan”. ”

“Semangatnya saja yang menggebu-gebu untuk menetapkan dokter ABK sebagai Tersangka, tapi sampai 3 (tiga) kali perpanjangan penahanan ini belum juga dilimpahkan. ‘Saya kira kalau Jaksa Kesulitan Bukti, jangan Paksakan Perkaranya ya”.

“Awalnya saja tergesa-gesa menetapkan dalam dokter ABK sebagai Tersangka, sekarang malah menunda-nunda dengan minta Perpanjangan Penahanan ke PN Pakam, sehingga lambatnya penyidikan ini menciderai Keadilan bagi Klien sebagaimana Pasal 50 Ayat 2 KUHAP yang menyebutkan ‘Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum’.

Baca Juga  Ketua FPII Way Kanan Mengecam Oknum Kepala Dusun Kamoung Atas Pencemaran profesi Wartawan

Pos terkait