Beritatrends, Medan – Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga orang pelaku curanmor, dua diantaranya terpaksa diberikan ditembak dengan tegas dan terukur pada bagian kaki karena melakukan perlawanan dan pada saat petugas melakukan pengembangan.
Pelaku Putra Ananda,(23) warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan, Fauzi Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas, Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pria tersebut melakukan aksi pencurian di satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI (Milik korban) di Jalan Perhubungan,Gang Teratai V, Desa lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor target lalu mendorongnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH, Selasa 19 Maret 2022, Pukul 08.00 Wib menjelaskan bahwa, ketiga pria tersebut diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP/B/563/III/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor a/n: NH. dimana pelapor melaporkan bahwa sepeda motor nya yang terparkir di teras rumahnya telah hilang pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 05:30 Wib,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang tersebut.
Dijelaskan Kasat bahwa, setelah Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi, Tim pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan berhasil mengantongi indenditas pelaku yang berjumlah tiga orang, sehingga Tim pun langsung melakukan pengejaran.
“Sehingga Pada Hari Sabtu 26 Maret 2022 Sekira Pukul 13.30 Wib Tim Jatanras yang sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku Putra, Fahrul Rozi alias Otoy, dan Zupriadi sedang berada di Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kemudian Tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku An. Putra dan Fahrul Rozi Alias Otoy, berikut dengan sepeda motor hasil curian,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut
Ditambahkan Kompol Dr M Firdaus, bahwa, setelah mengamankan kedua pelaku tersebut dan kepada petugas mereka mengakui melakukan perbuatanya bersama dengan Zupriadi, Sehingga Tim kemudian melakukan pengejaran dan Zulpriadi berhasil diamankan oleh petugas Satgas Presisi di jalan Pasar V Tembung. Kepada Tim, Zulpriadi juga mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Namun, pada saat petugas melakukan pengembangan, pelaku Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Tim memberikan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan pertolongan. ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 48721 TAG (milik pelaku) dibawa menuju ke Mako Polrestabes Medan guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH .