Masyarakat Mengeluh Karena Mereka di Minta Diharuskan Memberi Uang Kepada Pemilik Kios

Masyarakat Mengeluh Karna Mereka di Minta Diharuskan Memberi Uang Kepada Pemilik Kios

Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Massyarakat Desa (Tiyuh) Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis 30/06/2022 saat dijumpai Tim Media ada Beberapa Masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani (Poktan) merasa kecewa dengan cara pembelian Pupuk Bersubsidi yang ada di Kios THR.

Menurut Keterangan Anggota Kelompok Tani kepada Media Mereka setiap membeli/menebus Pupuk Subsindi di kios mereka di minta harus membayar Sebesar Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) Per Sak/Per Karung diluar Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (Peraturan Menteri Peetanian No.40 Tahun 2020, Tgl 30 Des 2020 dan yang sudah ditentukan oleh ketua kapoktan dan poktan, sedangkan kami tidak tau Mlmas uang Rp.30.000 itu untuk apa.

Tim Media Mencoba mengunjungi Ketua Kaboktan Saudara Alang di kediaman nya, Saat dikonfirmasi Alang menyampaikan kalau berapa Harga Pupuk Subsidi tersebut saya kurang paham Mas, karna yang memegang data nya adalah sekertaris baik yang mendapat pupuk atau yang lain nya jadi untuk lebih jelas nya lagi mas nya langsung temui aja sekertaris nya Saudara Misno,” Ucapnya.

Tim Media terlebih dahulu mencoba mengunjungi Kepala Desa (Tiyuh) Kibang Tri Jaya untuk Konfirmasi, saat Kepala Desa di Konfirmasi saya tidak tau hal ini mas masalah Kelompok Tani yang ada di desa ini fasal nya saya selama menjabat Kepala Desa, Mereka belum pernah berkordinasi dengan saya baik Ketua Kapoktan atau Ketua Poktan nya tentang masalah ini ke saya,” ucapnya.

Selanjut nya tim media mohon izin kepada Kepala Desa untuk berkumpul kira-kira habis magrib apa kita bisa kumpul bersama Ketua, Sekertaris, dan Bendahara Kapoktan nya di Kediaman Saudara, bisa Mas,” ucapnya.

Baca Juga  Penanaman Pohon Mangrove Secara Serentak Bersama Polri

Kemudian Kami Tim Media pun menunggu di Kediaman Kepala Desa akan tetapi semua nya hadir setelah bakda Isya di Kediaman Asrofi selaku Kepala Desa Kibang Tri Jaya.

Karena sudah malam kemudian kami langsung konfirmasi kepada kereka mengenai kuota. oya mas poktan kita disini mendapatkan Kuota nya berapa ton Mas, Kalau Urea 80 Ton dan NPK Phonska nya 46 sampai 56 Ton per Tahun nya,” ucap Misno selaku Sekertaris. dan apa benar mas Anggota Poktan kita disini Setiap mengambil atau menebus pupuk harus membayar Rp.30.000 per Sak nya, iya mas semua anggota termasuk saya harus memberikan uang sebesar itu kepada Pemilik Kios Saudara THR, selain itu juga kami selaku Ketua poktan juga menarik Uang Kepada Anggota Kami Sebesar Rp.15.000 Per Sak untuk Dana Kas Kapoktan.

Akan tetapi yang menjadi keluh kesah Anggota Kapoktan disini adalah masalah penarikan Uang Rp.30.000 yang di minta oleh Pemilik kios saudara THR, saat saya datangi ke kios nya untuk mengurangi dari Rp.30.000 namun saudara THR tidak bersedia mengurangi nya, kalau kalian tidak mau dengan oermintaan saya yang Rp.30.000 Per Sak maka tidak usah ditebus,” ucap saudara THR kepada saya Mas,” tutur Misno.

Emang Saudara Misno sudah mempertanyakan kepada Saudara THR Uang yang di minta nya itu untuk apa, sudah mas menurut penjelasan saudara THR uang itu guna nya untuk mengurus surat menyurat, untuk memberi Aparat Penegak Hukum (APH) dan memberi Media (Wartawan) Mas,” ucap Misno saat di Konfirmasi.

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait agar dapat menyelidiki terkait penarikan Uang Rp.30.000 yang di minta oleh Saudara THR, dan dapat memberi sangsi tegas kepada saudara THR karna sudah mencatut Nama Aparat Penegak Hukum dan Media (Wartawan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *