Pak Kapolda Lampung Lapor : Banyak Tambang Ilegal di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara Pringsewu Masih Beroperasi

Ilustras Tambang Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu

Beritatrends, Pringsewu – Pak Kapolda Lampung tolong tertibkan tambang Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Kamis(18/7/2024).

Saat di konfirmasi media ini kamis (18/7/2024) salah satu masyarakat Pekon Sinar mulya Kecamatan Bayumas Kabupaten Pringsewu WR (55) mengatakan adanya tambang ilegal di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara membuat jalan desa rusak parah terutama di karena melintasi tiap hari wilayah Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung, mobil dum trukĀ  membawa tanah dan juga batu adesit dari wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.

“Kami meminta untuk dilihat kalau di biarkan jalan desa kami rusak parah karena muatannya melebihi kapasitas, apalagi dum truk itu tidak pasang terpalĀ  saat membawa galian itu baik tanah dan batu,”ujarnya.

Untuk di ketahui publik bayak ya kebutuhan material batu dan tanah di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Sekitarnya banyak di bukanya tamban tambang dan galian tanpa izin.

Untuk diketahui publik pula Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Apakah mereka sudah mengantongi izin nya atau memperpanjang izinnya.. Kalau tidak berarti peran serta penegak perda dan Peraturan harus turun ke bawah untuk melihat semua tambang yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Tuntut Penutupan Tambang Ilegal Warga Grudug Kantor DPRD Blitar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *