Paripurna DPRD Magetan Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Magetan

Rapat Paripurna

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dalam acara Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Magetan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Ketua II DPRD Kabupaten Magetan Nur Wahid, SH didampingi, Wakil Ketua III DPRD dengan Magetan dihadiri Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Forkopimda, anggota DPRD dan perwakilan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tamu Undangan. Acara berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan Jalan Pahlawan, Rabu (24/8/2022),

Fraksi PKS mengatakan, dalam proses pembangunan di Kabupaten Magetan yang disusun berdasarkan pada arahan visi dan misi pembangunan daerah. visi pembangunan daerah Kabupaten Magetan tahun 2018-2023 adalah mewujudkan masyarakat Magetan yang SMART semakin mantab dan lebih sejahtera.

Penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang sesuai dengan misi pembangunan daerah Kabupaten Magetan yang ke dua, yaitu: meningkatkan perekonomian daerah melalui keberpihakan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat desa sebagai basis sekaligus ujung tombak pembangunan daerah.

Upaya melindungi kepentingan umum dengan adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya merupakan sebuah amanah yang diemban dan dilaksanakan oleh pemerintah beserta aparaturnya.

Perda penyelenggaran tera dan tera ulang juga mencerminkan nilai-nilai pancasila yaitu : nilai ketuhanan, nilai kemanusian, nilai persatuan dan nilai kerakyatan serta nilai keadilan sosial. Di samping itu peraturan daerah juga harus mencerminkan nilai moral yang hidup di masyarakat (daerah) yang bersangkutan.
Perda penyelenggaran pelayanan tera dan tera ulang merupakan wujud kesungguhan pemerintah Kabupaten Magetan untuk menjadikan Kabupaten Magetan tidak hanya SMART mantap dan sejahtera tetapi juga menjadikan Magetan lebih berkah, hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa.
Celakalah bagi orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Baca Juga  Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad Dan Gubernur Lampung Arinal Junaidi Mendampingi Menko Meresmikan Pasar Pulung

Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu pada hari ketika semua orang bangkit menghadap tuhan seluruh alam.

Informasi tentang Perda penanggulangan tuberkulosis dan human immunodeficiency virus(HIV)/acquired immune deficiency syndrome (AIDS) jangan hanya menjadi konsumsi kalangan tertentu saja yaitu mereka terkena tuberkulosis dan rawan terpapar tuberkulosis saja, juga mereka yang memiliki pekerjaan bersentuhan dengan masalah HIV dan AIDS, sedangkan kalangan yang lebih luas tidak memiliki akses untuk membaca dan ikut menyebarluaskan Perda penanggulangan tuberkulosis dan HIV – AIDS.

Fraksi DPRD mendorong pemerintah Kabupaten Magetan untuk proaktif melakukan revitalisasi tim koordinasi penanggulangan HIV dan AIDS (tkpha) yang merupakan lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi di Kabupaten Magetan.

“Semua fraks mendorong pemerintah kabupaten Magetan agar amanat yang ada dalam 2 (dua) peraturan daerah berupa tindaklanjut berupa peraturan Bupati segera dibuat, jangan sampai sampai berlarut larut apalagi tidak ada tindaklanjut, sehingga tidak ada produk peraturan bupatinya, karena hal ini dapat menghabat proses pembangunan dan pencapaian visi misi pembangunan kabupaten Magetan,”pungkasnya.

Pos terkait