Polres Ponorogo Ringkus 3 Orang Pengepul Dan Pengecer Judi Togel Online

Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas dab humas menunjukkan barang bukti

Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah Kecamatan Badegan.

“Penangkapan terhadap para tersangka bermula ada hari Jum’at tanggal 29 juli 2022, petugas opsnal Polres ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Desa Badegan, Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo terdapat perjudian jenis togel tanpa izin pihak yang berwenang, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat press release Rabu (24/8).

AKBP Catur menambahkan, usai mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu tersangka selaku pengecer dari judi togel tersebut.

“Kemudian petugas mendapati keterangan dari tersangka tersebut inisial SP bahwa hasil tombokan togel disetorkan kepada tersangka ES. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ES yang berperan sebagai penerima setoran nomor togel dari tersangka SP. Dari keterangan tersangka SP hasil setoran nomor togel tersebut dimasukan keaplikasi “Offline” oleh tersangka TA. Yang juga berhasil diamankan petugas, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, dari rangkaian penangkapan para tersangka di dapatkan barang bukti yang ada hubunganya dengan dengan dugaan tindak pidana jenis togel sehingga dibawa ke Polres Ponorogo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk para tersangka yakni SP warga Desa Badegan No. 98 RT 006 RW 001 Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, sebagai pengepul togel online. Tersangka TA warga Dukuh Dilem RT 003 RW 002 Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, sebagai pengecer togel online, dan tersangka ES warga Dukuh Pohsawit RT 002 RW 001 Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, juga sebagai pengecer togel online. Barang bukti 3 hp, 3 bendel rekapan togel, 1 buah bolpoin warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 3.364.000. Pasal yang dipersangkakan tindak pidana perjudian togel online atau barang siapa turut main judi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan acaman penjara paling lama 10 tahun, “pungkasnya.

Baca Juga  Dugaan Oknum TNI Serma Nb Pengawas Mesin Judi Tembak Ikan di Sunggal, Kapendam Kodam I/BB : Akan Kita Cek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *