Rapat Paripurna Jawaban Fraksi atas pendapat bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal Dari DPRD
Beritatrends, Magetan – Paripurna DPRD tanggapan Jawaban Fraksi atas pendapat bupati terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah yang berasal Dari DPRD diataranya : 1. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil, 2. Rancangan peraturan daerah tentang desa wisata, Senin, (11 oktober2021)
Anggota DPRD Kabupaten Magetan Dwi Haryanto dalam paparanya menyampaikan tanggapan dan / atau jawaban fraksi DPRD Kabupaten magetanterhadap pendapat Bupati Magetan atas 2 (dua) rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD, yaitu : 1). Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil, 2). Rancangan peraturan daerah tentang desa wisata.
Lanjut Dwi Fraksi-fraksi yang anggotanya gabungan dari komisi DPRD yang telah berkontribusi dalam memberikan masukan, usul dan saran dalam penyusunan Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD, dengan memberikan jawaban dan / atau tanggapan terhadap pendapat Bupati yang telah disampaikan pada rapat paripurna Rabu (15 september 2021) yang lalu.
Kepada saudara bupati kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukannya atas 2 (dua) Ranperda inisiatif DPRD. selanjutnya atas saran dan masukan yang diberikan akan kami tindaklanjuti pada tahap pembahasan dalam rapat gabungan komisi dengan tim pembahas Ranperda eksekutif.
Secara garis besar tanggapan atas saran, masukan, pendapat serta pertanyaan dapat kami sampaikan sebagai rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil.
Ketua DPRD Magetan H. Sujatno SE. MM, mengatakan, hari ini kita melakukan rapat paripurna mengenai tanggapan dan / atau Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Magetan Terhadap Pendapat Bupati Magetan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal Dari DPRD.
Kedua Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diantaranya : 1). Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil, 2). Rancangan peraturan daerah tentang desa wisata.
“Hari ini akan kita lanjutkan pembahasanya agar 2 Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal Dari DPRD segera putus menjadi Perda,”pungkas Sujatno.