Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun Diajak Perangi Rokok Ilegal

Berikan materi – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Sri Hananto saat memberikan materi sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi puluhan pelaku UMKM di KUD KPRI Dharma Dwija Balerejo, Kamis (18/11/2021) siang.

Beritatrends, Madun – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi puluhan pelaku UMKM di KUD KPRI Dharma Dwija Balerejo, Kamis (18/11/2021) siang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperdagkop Kabupaten Madiun, Dyah Kuswardani saat membuka acara menyatakan sosialisasi digelar untuk membekali para pelaku UMKM mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan turut berperan aktif menggempur keberadaan rokok ilegal di Kabupaten Madiun.

“Sosialisasi ini memberikan materi terkait peraturan perundang-undangam bidang cukai bagi pelaku UMKM,” ujar Dyah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperdagkop Kabupaten Madiun, Dyah Kuswardani membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai bagi puluhan pelaku UMKM di KUD KPRI Dharma Dwija Balerejo, Kamis (18/11/2021) siang

Ia berharap lewat sosialisasi ini UMKM dapat berperan aktif memberantas keberadaan rokok ilegal. Terlebih keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara.

Untuk memberikan materi tentang perundang-undangan bidang cukai, Disperdagkop dan UM Kabupaten Madiun menghadirkan tiga nara sumber dari Bea Cukai Madiun, Kejari Madiun dan Polres Madiun.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Sri Hananto saat memberikan materi mengajak pelaku UMKM untuk berperan aktif bersama-mengawasi peredaran rokok ilegal.

“Menjual rokok ilegal adalah tindakan melanggar undang-undang dan bisa dipidanakan,” kata Hananto.

Ikuti–Puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Madiun mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di KUD KPRI Dharma Dwija Balerejo, Kamis (18/11/2021) siang.

Hananto menjelaskan cukai merupakan pungutan negara pada masyarakat pada barang tertentu dengan sifat karakteristik tertentu, yang konsumsinya perlu dikendalikan.

Baca Juga  Pemkab Magetan Siapkan Lahan Parkir Bagi Para Pemudik

Tak hanya itu, barang-barang yang dikenakan cukai biasanya mempunyai karakteristik yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup jika dikonsumsi.
Untuk itu barang tersebut dikenakan pajak sebesar-besarnya seperti rokok atau miras (minuman keras) yang peredarannya perlu diawasi.

Ia mencontohkan, satu batang rokok harganya Rp 1.000 maka nilai cukai dari sebatang rokok bisa sampai Rp 600, atau separuh lebih.

Dengan demikian bila ada rokok harga murah maka bisa diduga ilegal karena tidak bayar cukainya.

Hananto menuturkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setiap tahunnya penerimaan pendapatan negara dari sektor cukai mencapai ratusan triliun.

Tahun lalu (2020) dari sektor cukai negara mendapatkan pendapatan 172,2 triliun. Sementara tahun ini target penerimaan cukai mencapai Rp 173,7 triliun.

Ia mencontohkan dengan DBHCHT sebesar Rp 1 triliun maka dapat membangun jalan hingga ratusan kilometer.

“Jadi DBHCHT sangat berguna untuk pembangunan,” jelas Hananto.

Ia menyebut rokok ilegal berupa tanpa pita cukai yang sah sangat merugikan keuangan negara. Terlebih pemasukan pendapatan cukai sangat membantu keuangan negara untuk membangun berbagai infrastruktur.

Ia menambahkan pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sementara untuk sanksi pelanggaran yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hananto menyebut barang kena cukai rokok dan hasil tembakau illegal mudah dikenali, di antara lain tanpa pita cukai, pita cukai bekas, pita cukai palsu ataupun salah peruntukan dan tidak sesuai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *