Pemkab Madiun Terbitkan Surat Edaran ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro 


Beritatrends, Madiun
– Pemerintah Kabupaten Madiun sudah menerbitkan surat edaran yang mengharuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkup Pemkab Madiun netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024.

Surat edaran Sekda Kabupaten Madiun bernomor: 800.1.6.2/2942/402.201/2023 yang ditandatangani Penjabat Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo itu sudah diterima seluruh kepala organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro menyatakan surat edaran sudah diterima seluruh kepala organisasi perangkat daerah.

Dalam surat itu ditegaskan agar seluruh ASN lingkup Pemkab Madiun bersikap netral dan tidak terpengaruh arus politik salah satu paslon pilpres dan partai politik.

“Sesuai regulasi dari yang ada dari pusat hingga daerah maka ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terpengaruh dalam pelayanan. Selain itu ASN tidak akan terbawa pada arus politik pada salah satu pasangan capres dan cawapres dan parpol,” ujar Heru.

Menurut Heru, dasar Pemkab Madiun membuat surat edaran itu berpedoman pada SKB (surat keputusan bersama) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Surat keputusan bersama itu mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serta meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil

“Dalam surat edaran Sekda Kabupaten Madiun pertama memerintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” kata Heru.

Baca Juga  Pj. Bupati Landak Buka Sosialisasi Netralitas dan Kode Etik ASN Pegawai ASN Kabupaten Landak

Poin kedua, lanjut Heru, kepala perangkat daerah agar melakukan pembinaan, pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup Unit Kerja masing-masing.

Poin ketiga, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif sebelum, selama dan sesudah masa kampanye untuk tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan agar terwujud pegawai ASN yang netral. Selain itu akan diberikan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai aparatur sipil negara.

Poin keempat, jelas Heru, pemberikan sanksi terhadap dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terakhir seluruh OPD harus memasang baliho atau banner di unit kerja masing-masing terkait netralitas pegawai ASN,” ungkap Heru.

Terhadap surat edaran itu, Heru meminta seluruh ASN lingkup Pemkab Madiun mematuhinya. Dengan demikian seluruh ASN dipastikan harus netral dan tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam pemilu 2024.

“Bahwasannya semua ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam bentuk apapun. Kalaupun mengikuti acara pun tidak boleh terkecuali yang memang betul-betul bertugas disaat kegiatan,” kata Heru.

Untuk pengawasannya, Heru mengatakan Pemkab Madiun sudah bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Madiun. Apabila ditemukan yang melanggar regulasi maka langsung ditindaklanjuti sesuai aturan yang  berlaku.

Ia menambahkan sampai saat ini belum ada laporan adanya ketidaknetralan ASN di lingkup Pemkab Madiun. Heru berharap sampai akhir kegiatan pilpres, pileg dan pilkada selesai tidak ada laporan terkait ketidaknetralan ASN di Kabupaten Madiun.

Namun bila warga menemukan adanya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dipersilakan melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Madiun atau BKD Kabupaten Madiun. Tetapi laporan yang disampaikan harus disertai bukti yang akurat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *