Pencabulan Didesa Klangon, Sukadi Ayah Tiri Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Polres Madiun

Ilustrasi pencabulan anak tiri

Beritatrends  Madiun – Kasus penjabulan anak dibawah umur yang terjadi di Dusun Pohulung Desa Klangon Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Kasusnya yang sempat diredam oleh keluarga korban dan orang terdekat keluarga tersangka akhirnya terungkap. Setelah beberapa awak media mencium bau yang tidak beres atas kejadian tersebut.

Melakukan infestigasi Awak Media Beritatrends.com di Desa Klangon, menemukan beberapa kejanggalan atas peristiwa penjabulan anak dibawah umur tersebut. Dicerita awal pengaduan ayah kandung korban ke Polres Madiun di Unit PPAk dan berbalik ayang kandung korban menjadi dilaporkan balik dengan dugaan, dialah (Ayah Kadung) yang melakukan perbuatan tersebut.

Kasus ini menarik dan menjadi tantangan beberapa Awak Media untuk melakukan inverstigasi ke lapangan Didesa Klangon Saradan Madiun. Sumadi tokoh pemuda dan Ibu Semiati memberikan keterangan, bahwa pelakunya bukan ayah kandungnya, yang jelas orang terdekat korban dan kita tidak mau menyebutkan namanya,” terang Semiati dan Sumadi.

Kuasa hukum tersangka Shinto SH MH, mengatakan Sukadi (Ayah Tiri) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya yang telah mencabuli anak dibawah umur pada bulan Januari 2020 hingga Februari 2021,” Jelas Shinto.

Sampai berita ini diturunkan, Awak Media menkonfermasi ke Kasat Reskrim Polres. Belum ada tanggapan kerena Kasat Reskrim AKP Raja masih ada kegiatan rapat dengan Kapolres dan PJU lainya.

Pos terkait