Anggota Satpol PP dan Anggota Bawaslu saat menertibkan APK
Beritatrends, Magetan – Di sepanjang Jalan Marsma Anumerta Iswhjudi telah dilaksanakan kegiatan penertiban APK/APS oleh Satpol PP Kab. Magetan.
Sesuai Kesepakatan KPU Kab. Magetan, BA Nomor : 468/PL.01.6-BA/3520/2023 tgl 20 Nov 2023 dengan Bawaslu, Pemda, Lembaga/Instansi Terkait Peserta Pemilu Kab. Magetan tentang APK Pemilu Tahun 2024, Penetiban diikuti 15 orang, Senin (4/12/2023).
Ketua Bawaslu Kab. Magetan Muhammad Kilat Adinugroho Syaifullah, S.Kom. didampingi Sutrisno Panwascam Maospati, Anggota Bawaslu dan anggota Satpol PP.
pihaknya mengatakan, Satpol PP dan anggota Bawaslu mulai melaksanakan penertiban APK/APS di Bundaran/ pertigaan Terminal Mospati – Jembatan Perbatasan Kab. Magetan dan Kota Madiun.
“APK/APS di simpan/diamankan di Kantor Kecamatan Maospati sebagai barang bukti pelanggaran kampanye,”ucapnya.
Lanjutnya pembersih APK dan Bendera Partai menindak lanjuti Kesepakatan KPU Kab. Magetan BA Nomor : 468/PL.01.6-BA/3520/2023 tgl 20 Nov 2023 dgn Bawaslu, Pemda, Lembaga/Instansi Terkait Peserta Pemilu Kab. Magetan ttg APK Pemilu Tahun 2024.
“Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jl. Marsma Anumerta Iswhjudi oleh Bawaslu Kab. Magetan merupakan langkah Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban pada Alat Peraga Kampanye dan Bendera Partai yang melanggar pemasangannya, mengingat sepanjang jalan sepanjang Jl. Marsma Anumerta Iswhjudi merupakan kawasan militer,”pungkasnya.