Beritatrends, Magetan – Seorang pria berinisial YIb (41) warga Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan tertangkap tangan menjadi pengecer judi jenis togel Hongkong di teras sebuah rumah di Kecamatan Bendo.
Kasat Reskrim, AKP Rudy Hidajanto, S.H, M.H mengatakan pelaku berhasil dibekuk tanggal 8 Agustus 2023 atas laporan sejumlah warga mengenai kasus perjudian yang sudah berjalan kurun waktu 3 Minggu.
“Perjudian dilakukan oleh pelaku sudah beberapa Minggu yang lalu, namun berhasil kita deteksi dan kita proses secara hukum, menurut pasal 303 KUHP,” ungkap AKP Rudy saat Press Release, Kamis (24/08/2023).
Pelaku menjadi pengecer togel dengan motif sebagai tambahan kebutuhan sehari-hari. Dalam aksi yang dilakukan tersangka, perjudian ini mulai setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB.
“Pelaku menjual nomor togel ke para pelanggan, jika para pelanggan memberi Rp. 1.000,- maka akan diiming-imingi mendapat Rp. 75.000,- ,” terang AKP Rudy.
Dari pelaku, penyidik mendapati barang bukti berupa 1 unit gawai merk Samsung type Galaxy A10S warna hitam, uang tunai sebesar Rp 48.000,-, 2 lembar kertas kupon bertuliskan tombokan nomor togel dan 2 buah bolpoint untuk melancarkan aksi pelaku.
“Pelaku dijatuhi pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKP Rudy.