Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Dibagikan Kepada Warga Desa Bedagung

Beritatrends, Magetan – Bupati Magetan secara simbolis bagikan Sertifikat Tanah hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2021.

Dalam penyerahan sertifikat PTSL sebanyak kurang lebih 1.620 tersebut berlangsung di Pendopo Desa Bedagung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis (06/01/2022)

Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magetan Bambang Gunawan dalam sambutannya menjelaskan program PTSL ini merupakan ujung tugas dari BPN. “Target ini tanpa adanya dukungan dari berbagai elemen pastinya tidak akan terwujud,” ucap Bambang Gunawan. Kamis (06/01/2022)

Team dan Pokmas Desa Bedagung sangatlah semangat melakukan tugas-tugas, dan data yang sudah diterima dilapangan akan diserahkan semuanya kepada masyarakat.

“Semoga dengan penyerahan Program PTSL kali ini bisa dipergunakan semaksimal mungkin utamanya bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah,” jelas Bambang Gunawan.

Dikesempatan yang sama, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si mengatakan dengan adanya program PTSL ini terlihat warga masyarakat Desa Bedagung sangat senang.”Karena ini menjadi bukti bahwasanya sertifikat menjadi bukti yang paling tinggi, sebab tanah yang sudah di sertifikatkan sudah menjadi hak sah kepemilikannya,” terang Bupati.

Bupati berpesan kepada warga masyarakat agar sertifikat yang telah dibagikan ini disimpan dengan baik, dan jika tidak ada keperluan yang sangat mendedak jangan sampai dipergunakan.

“Gunakan sertifikat ini sebagaimana mestonya, seperti janganlah disekolahkan (digadaikan) hanya dengan hal-hal untuk urusan yang tidak penting,” imbuh Bupati Suprawoto.

Lanjutnya, tentu dengan adanya sertifikat ini batas kepemilikan tanahnya bisa jelas, dan kasus-kasus antara keluarga maupun tetangga bisa terhindar.

“Dengan adanya penyerahan sertifikat ini batas kepemilikan tanahnya bisa jelas, dan banyaknya permasalahan antara keluarga maupun tetangga yang saling berebut masalah batas kepemilikannya bisa terhindar dengan adanya sertifikat tersebut.” tutup Bupati Suprawoto.

Baca Juga  Bupati afrizal Sintong Apresiasi Jajaran Forkopinda Dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Rokan Hilir

Pos terkait