Polisi Berhasil, Membongkar Layanan Sex Threesome di Mojokerto

 Pelaku Sex Threesome yang berhasil di amankan satreskrim Polres Mojokerto Kota

Beritatrends,Mojokerto – Polresta Mojokerto kembali berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan layananan threesome alias seks bertiga di salah satu hotel Kota Mojokerto.

Keberhasilan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota kali ini,berhasil menangkap IS (32), seorang mucikari asal Jombang. Ia tega menjual perempuan berinsial TA asal Kabupaten Kediri yang masih berusia 22 tahun kepada lelaki hidung belang untuk kepuasan seksual.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menjelaskan pada wartawan saat gelar pers rilis,Selasa(5/7) bahwa hubungan antara IS dan BA hanyalah teman. Meski demikian, IS berani memperdagangkan BA melalui media sosial dan mengaku sebagi suami sirinya.

“Dia (IS) pura-pura sebagai suami sirinya, dia mengiklankan menjual istrinya di sosmed,” jelasnya.

Petugas melalukan penggerebakan dan penangkapan para pelaku pada 27 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB di salah satu hotel Mojokerto Kota. Saat digerebek, mereka sedang melakukan hubungan seksual bersama satu pria yang merupakan pelanggannya.

Setelah diamankan dari hotel di wilayah Kota Mojokerto, selanjutnya mereka dibawah ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani permeriksaan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain,satu buah sprei Kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat.

Kemudian,satu unit hp samsung A31, Uang tunai senilai Rp 1, 3 juta, satu buah kondom merk sutra sudah terpakai, satu buah kondom merk sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam warna merah, dan sebuah pelumas merk VIGEL.

Lebih lanjut Rizki mengatakan,dari hasil pemeriksaan tersangka menjajakan perempuan tersebut dengan tarif Rp 1,8 juta sekali main. Sang pemesan harus membayar uang muka Rp 500 ribu.

Baca Juga  4 Orang Asik Judi Koprok, Diringkus Team Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

“Pengakuan yang bersangkuatan (IS), mengaku sudah melakukan dua kali, pertama di Kediri dan kedua di Mojokerto,” ungkap Riski.

Atas perbuatannya, IS pun dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *