Polres Magetan Adakan Pers Reales 4 Kasus

Pers Reales dengan kasus 34 Kendaraan menggunakan Knalpot Brong, Perjudian Jenis Togel, Pencurian Kotak Amal, Penipuan atau penggelapan

Beritatrends, Magetan – Kepolisian Resort Kabupaten Magetan mengadakan Pers Reales dengan kasus 34 Kendaraan menggunakan Knalpot Brong, Perjudian Jenis Togel, Pencurian Kotak Amal, Penipuan atau penggelapan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK M.Si mengatakan, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) dari Polres Magetan amankan puluhan kendaraan berknalpot brong dari beberapa tempat di Magetan.

Upaya tersebut merespon keluhan masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman oleh suara bising dari kenalpot bromg yang ditimbulkan.

Aduan tersebut ditindaklajuti oleh satlantas, puluhan BB kendaraan dengan knalpot yang tak sesuai ketentuan bahkan brong berhasil diamankan di Mapolres Magetan sebanya 34 kendaraan.

Lanjut Kapolres ada dua orang warga Magetan berinisial S (52) dan AW (51) ditangkap polisi karena melakukan judi togel. Keduanya diamankan oleh Sat Reskrim Polres Magetan di dua lokasi yang berbeda.

“Atas perbuatan tersangka S dan AW dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta,”terang Ridwan

Sedangkan perkara penipuan dan atau penggelapan saat kejadian hari kamis tanggal 02 Juni 2022 pada pukul 21.00 WIB Tempat Kejadian di tepi Jalan Raya Maospati – Ngawi. Dengan Pasal: 378 KUH pidana.

Tersangkanya adalah Very Odittya Bin Juliar, alamat tinggal Desa Karangkuten Rt 01 Rw 01 Kec. Gondang Kab. Mojokerto. Saksinya Dimas dan Wahyu Darmoko. Dengan Barang bukti Satu buah dos book hp Merk Realme C12 warna biru laut dan satu buah BPKB sepeda motor beat,”jelas Kapolres.

Kemudian perkara pencurian dengan pemberatan uang kotak amal, waktu kejadian hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, tempat kejadian Masjid Baitul Makmur di jerat Pasal 363 KUHP.

Baca Juga  Konferensi Press Ungkap Kasus Penembakan Anggota PSHT dan Pencabulan Anak

“Tersangkanya Pandu Pramono dan Atika Nafi’ah Laily, saksinya Hartono dan Suratno. Barang bukti satu sepeda motor merk honda beat, satu potong jaket sweater, satu potong celana pendek, satu buah obeng, satu potong jaket parasit, satu celana panjang, satu buah kotak amal, satu buah gunting, uang tunai senilai Rp.330.000,”pungkas Ridwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *