Amankan Dua Tersangka Pengedar Bahan Petasan
Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman dan mengamankan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangkanya berinisal HS dan TR yang merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, sedangkan TR Warga Kabupaten Magetan, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur, Selasa (25/4).
AKBP Catur menambahkan, HS dan TR ditangkap pada hari Kamis tanggal 21April 2022 di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan.
“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya. Bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube. HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo, tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu, “imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.
Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun, “pungkasnya.