Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Mobil Pick Up

Kapolres Ponorogo AKBP Catur didampingi Kasat Reskrim AKP Nikolas dan anggota menunjukkan barang bukti dan pelaku

Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Kabupaten Madiun berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian mobil pick up.

“Komplotan itu Adalah R, F, H dan MS. Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo saat press release, Rabu (16/11/2022).

AKBP Catur menjelaskan komplotan ini melakukan aksi pencurian dengan dua lokasi di wilayah Ponorogo dalam waktu satu hari. Yakni di wilayah Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman pada tanggal 11 Oktober 2022 kemarin.

“TKP pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro di Kecamatan Siman. 4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak  dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok, “imbuh Kapolres Ponorogo.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nikolas mengatakan, terungkapnya kasus tersebut ketika pemilik pick up melaporkan ke Polres Ponorogo. Dan petugas saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.

“Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju Sampang. Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO, “papar AKP Nikolas.

AKP Nikolas menambahkan, untuk barang bukti, baru dua unit yang bisa dikembalikan. Sedangkan satu unit pick up dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.

“Pasalnya, untuk satu pikap itu sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah pick up juga masih DPO. Kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Tetapi mobil dijual hanya Rp 30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara, “pungkasnya.

Baca Juga  Polsek Lambu Kibang Ungkap TO Penyalahgunaan Senpi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *