Satreskrim Polres Tubaba Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Tangkap Dua Tersangka

Beritatrends, Tulang Bawang Barat — Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali menorehkan hasil gemilang dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dua orang pria berinisial RAP (27) dan BB (47) ditangkap atas kepemilikan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi di Kecamatan Gunung Agung, Kamis (29/10/2026).

​Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Ipda Talsi, S.H., M.H., berkat informasi akurat dari masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi BE 1599 QE. Kendaraan tersebut berhasil dicegat petugas di depan pintu Tol Lambu Kibang.

​Dari penggeledahan di bagasi mobil, petugas mendapati tiga kardus berbalut karung berisi rokok ilegal jenis Surya Jaya. Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke toko bangunan milik pelaku RAP di Tiyuh Bangun Jaya, di mana polisi kembali menemukan ribuan bungkus rokok ilegal siap edar.

​Total barang bukti rokok tanpa cukai yang berhasil disita mencapai 3.788 bungkus (75.760 batang) dari berbagai merek, di antaranya Surya Jaya, Take and Give (TG), Vios series, Mama Cantik (Macan), Toracinno Milenial, hingga Marboll series, serta satu unit mobil pengangkut.

​Kasat Reskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan intensif.

​“Selanjutnya kedua pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang Barat guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” pungkas AKP Juherdi.

Baca Juga  Sebayak 6 Kelompok Gangster Berulah di Pacet Mojokerto,Membuat Masyarakat Resah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *