Polres Ponorogo Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pick Up

Beritatrends, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian 1 unit kendaraan R.4 jenis pick up, merk Mitsubitshi T120 SS milik Yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor.

“Pelakunya adalah GT (51) alamat domisili di jln. bawean no. 15.a Kelurahan Mangkujayan Kecataman ponorogo Kabupaten Ponorogo,” Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Sabtu (11/02).

Kapolres Ponorogo menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari jum’at siang pada tanggal 3 Februari 2023, dimana saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di lapangan basket dekat dengan toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) Pondok Modern Darussalam Gontor.

“Diketahuinya kejadian tersebut bermula ketika kendaraan pick up mitsubitshi T120 SS telah diisi minuman gelas air mineral amidas gontor sebanyak 300 buah karton. Saksi pertama masuk ke UKK dan bertanya kepada karyawan, kenapa air mineral amidas tidak diantar ke pelanggan-pelanggan dan salah satu karyawan menjawab masih menunggu kendaraan pick up belum ada. Kemudian saksi bertanya kepada saksi kedua, siapa yang membawa pick up? Lalu dijawab tidak tahu. Ketika ribut menanyakan siapa yang membawa mobil pick up datanglah saksi ketiga yang menyampaikan kalau melihat mobil pick up berjalan ke arah timur. Kemudian saksi pertama menyahut kalau jadwal siang ini tidak ada pengiriman ke arah timur. Seketika saksi ketiga masuk dan menuju dimana kunci kontak tersimpan, dan keluar lagi sambil menunjukkan kunci kontak masih ada. Ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pick up dicuri, kemudian ketiga saksi berusaha untuk mengejar dan mencari keberadaan kendaraan pick up tersebut hingga pukul 16.30 wib namun kendaraan pick up tidak diketemukan. Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke Polisi, “papar Kapolres Ponorogo AKBP Catur.

Baca Juga  Ketua Komisi III Puji Kapolri soal 56 Pegawai KPK : Langkah Negarawan

AKBP Catur menambahkan, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil Pickup adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok modern darussalam gontor (PMDG).

“Akhirnya dengan gerak cepat, petugas berhasil menangkap pelaku di jln. abawean no. 15.a Kelurahan Mangkujayan Kec/Kab. Ponorogo pada Sabtu (04/02), “ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Ponorogo mengatakan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri kendaraan pick up tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dicuri saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.

“Untuk motif, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong, “kata AKBP Catur.

Selain itu, AKBP Catur menambahkan, petugas juga mengamankan brang bukti satu unit kendaraan Mitsubitshi T 120 SS beserta isinya diamankan di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, “pungkasnya

Pos terkait