Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo bersama petugas menunjukkan dua pelaku beserta barang bukti
Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari Polres Ponorogo berhasil meringkus dan mengamankan dua pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan di jalan Diponegoro padahal bulan Agustus tahun 2021 kemarin.
Dua pelaku tersebut adalah HB (31) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan alamat LK I RT 002 / 000 Desa Kedaton Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu, sedangkan AY (27 ) pria yang masih berstatus mahasiswa dengan alamat LK IV Kutaraya Rt 000/ 000 Desa Kutaraya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ulur.
Kedua pelaku ini melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan, modus merusak pintu mobil sebelah kanan dan mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil dan diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900 juta.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 wib siang korban bersama istri datang ke BNI cabang Ponorogo untuk mengambil uang, kemudian korban pergi ke Mall Keraton Ponorogo untuk membeli baju, dilanjutkan kemudian korban pergi ke toko Sumber Makmur di jalan Diponegoro untuk membeli alat tulis, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada awak media saat konferensi Pers di lobby Polres Ponorogo Sabtu (18/09).
AKBP Catur Cahyono Wibowo menambahkan, ketika korban berada di dalam toko Sumber Makmur, terdengar suara alarm mobilnya berbunyi dan korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya, kemudian pergi berboncengan ke arah utara. Mendapati hal tersebut korban kemudian melihat bahwa pintu kanan mobilnya dalam keadaan rusak dan dashboard dalam mobil sudah terbuka serta uang yang ditaruh di dalam dashboard mobil korban juga raib.
“Dengan adanya kejadian tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di hotel Citra Indah jalan Prof.Dr Soepomo di kota Yogyakarta. Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, “pungkas Kapolres Ponorogo.