Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu Saat Menginap Disalah Satu Hotel di Jalan Jamin Ginting

Salah satu kamar yang di inapin tersangka

Beritatrends, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan dikabarkan berhasil meringkus diduga seorang pria bernama Sak alias Ti yang diduga merupakan Bandar Sabu Jaringan Medan – Tanah Karo.

Diduga Sak alias Ti diduga ditangkap bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu sabu oleh Petugas di sebuah kamar No 50 di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting Km 9 Medan pada, Minggu 3 Juli 2022, pukul 18.00 Wib.

Menurut saksi mata di lokasi, pria yang diduga bernama sakti tersebut cek in di hotel tersebut sekitar Pukul 17.00 Wib bersama seorang wanita dengan mengendarai sebuah mini bus berwarna merah tua.

“Saya tidak tahu namanya, penyewa kamar no 50 itu cek in bersama seorang wanita, lalu sejam kemudian datanglah 3 pria yang mengaku dari Polrestabes Medan, mereka menjelaskan bahwa mereka membawa penghuni kamar no 50 bersama sebuah kantong plastik yang saya tak tau apa isinya,” Tutur salah seorang pria di lokasi

Masih kata pria tersebut, penghuni hotel kamar no 50 itu di bawa hanya memakai kaos kutang warna putih, sementara mobilnya ditinggal di garasi hotel, tadi sebelum pergi dari hotel pihak petugas permisi, katanya pria tersebut terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dan membawa pria tersebut bersama sebuah bungkusan yang di bawa pakai plastik untuk pengembangan ke rumahnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda,SIK saat di konfirmasi Minggu 3 Juli 2022 malam menjelaskan akan mengecek hal tersebut.

“Terimakasih informasinya, Akan saya cek ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan,” Pungkas Mantan Dir Lantas Poldasu tersebut.

Baca Juga  Sebanyak 8 kwitansi fee proyek dalam perkara tipu gelap modus jual beli proyek Pringsewu atas nama Terdakwa Bambang Urip Tri Martono, diambil dari Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu

Pos terkait