Polsek Sokobanah Tangkap Penjual Narkotika Jenis Sabu – Sabu

Tersangka M saat di glandang dari rumahnya oleh anggota Polsek Sokobanah Sampang Madura

Beritatrends, Sampang – Di pimpin langsung Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si dan anggotanya Selasa (17/11) pukul 13.00 Wib berhasil menangkap penjual Narkotika jenis Sabu – sabu dengan inisial “M Bin S” (36) di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura. Kamis (18/11/2021).

Dari penangkapan tersangka “M”, Kapolsek Sokobanah beserta anggotanya berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis sabu ± 0.32 gram yang ditemukan di lemari buffet yang berada di kamar tidur tersangka.

AKP Agung Joko H S.IK, MH, M.Si saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan bahwa penangkapan tersangka “M” berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura.

“Setelah kami menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka “M” di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Kami lakukan pengamanan terhadap “M” dan kami lakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu ± 0.32 gram” terang AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, Kapolsek Sokobanah langsung memerintahkan anggotanya untuk membawa “M” beserta barang bukti sabu ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si juga mengatakan kepada awak media bahwa tersangka “M” yang berprofesi sebagai petani menjual Narkotika jenis sabu tersebut hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Lebih lanjut lagi AKP Agung Joko H. S.IK, MH, M.Si mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka “M” menjabat sebagai kepala dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

Baca Juga  Ekspeksi Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020 Kerugian 24 M Ditolak Majelis Hakim

Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si menerangkan bahwa tersangka “M” dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka “M” dan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah hp nokia warna biru, 1 buah hp Samsung warna biru, 1 buah hp vivo warna merah1 lembar dan KTP an. Miski saat ini sudah dilimpahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut” pungkas Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H, S.IK, MH, M.Si.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *