Saat Produksi Insektisida berlangsung
BeritaTrends, Magetan – Miris kalau kita melihat yang terjadi sebuah tempat yang berada di Desa Krajan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan ada salah satu perusahaan memproduksi Insektisida di duga tanpa ada ijin yang komplit.
Anehnya Pemerintah Desa setempat sama sekali tidak tahu kalau perusahaan tersebut produksi Insektisida, padahal industry tersebut menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi manusia atau lingkungan hidup, apabila komposisinya tidak sesuai aturan.
Kata pestisida dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa inggris yakni pesticide yang berasal dari kata pest berarti hama atau organisme pengganggu dan cide berarti membasmi atau membunuh.
Menurut Undang-undang nomor : 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan, pada pasal 75 dinyatakan bahwa pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk.
Memberantas atau mencegah :
- 1. Hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian.
- 2. Hama luar pada hewan piaraan dan ternak.
- 3. Hama air.
- 4. Binatang dan jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat pengangkutan.
- 5. Binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air.
- 6. Memberantas rerumputan dan/atau tanaman yang tidak diinginkan.
- 7. Mematikan dan mencegah pertumbuhan bagi tanaman yang tidak diinginkan.
- 8. Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian tanaman yang tidak termasuk pupuk.
Jenis-jenis Pestisida
- Pestisida dapat diklasifikasikan berdasarkan target organisme yang menjadi sasarannya, struktur senyawanya bahan bakunya (misal organik, anorganik, sintetis, biopestisida),dan wujud fisiknya serta cara penerapannya (misal fumigasi pada pestisida berwujud gas). Biopestisida mencakup pestisida mikrobiologi dan biokimia.
- Pestisida berbahan dasar tumbuhan saat ini telah berkembang, yaitu piretrum, rotenon, nikotin, strychnine, dan scillirosida.
- Pestisida juga dapat diklasifikasikan berdasarkan mekanisme biologisnya dan metode penerapannya.
- Kebanyakan pestisida bekerja dengan meracun hama. Pestisida sistemik diserap oleh tanaman dan bergerak di dalam tanaman sehingga meracuni hama yang menghisap nutrisi tanaman.
Insektisida dan fungisida bergerak melalui xylem. Insektisida sistemik dapat membahayakan serangga non target, bahkan serangga yang menguntungkan seperti lebah dan polinator lainnya, karena insektisida sistemik juga bergerak dari dalam tubuh tumbuhan ke bunga.
Pestisida biokimia yang secara alami terdapat di alam dapat mengendalikan hama secara non-toksik.
Contohnya adalah feromon yang mempengaruhi siklus perkembang biakan serangga sehingga rantai keturunan serangga terputus. Feromon juga bisa berfungsi sebagai pemikat serangga untuk menuju ke jebakan serangga.
Dasar hukum penggunaan pestisida di perkebunan antara lain :
- 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (Pasal 48, 65, 75).
- 2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan ( Pasal 33 s/d 37)
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida (pasal 1, dan pasal 2).
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Perlindungan Tanaman ( Pasal 14 dan 15)
- 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 887/tahun 1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (pasal 10)
- 6. Permentan Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida
- 7. Permentan Nomor 107 Tahun 2014, Tentang Pengawasan Pestisida.
Penggunaan Pestisida Pada Perkebunan
Kondisi penggunaan pestisida di sektor perkebunan antara lain :
- 1. Pestisida masih dijadikan pilihan utama dalam pengendalian OPT terutama di Perkebunan Besar, karena masalah efisiensi dan keterbatasan tenaga kerja.
- 2. Di perkebunan rakyat penggunaan pestisida lebih sulit dikontrol karena lokasi yang tersebar dan pengetahuan petani tentang pestisida masih terbatas.
- 3. Penggunaan Agens Pengendali Hayati (APH) di tingkat petani meskipun relatif disukai akan tetapi masalah ketersediaan dan regulasi yang kurang mendukung.
- 4. Pengawasan pestisida (dalam bentuk pembinaan dan pengawasan) relatif masih sangat terbatas dan sangat longgar.
Masalah-masalah penggunaan pestisida di sektor perkebunan
Masalah penggunaan pestisida di sektor perkebunan khususnya pada perkebunan rakyat antara lain :
- • Kurangnya pengetahuan tentang pestisida.
- • Kurang memperhatikan takaran konsentrasi/dosis.
- • Tata kelola dan penyimpanan yang tidak memadai.
- • Kurangnya fasilitas untuk pengelolaan limbah
- • Kurangnya monitoring resistensi.
- • Penggunaan kembali kemasan bekas.
- • Kurangnya data residu.
- • Teknik aplikasi yang rendah.
- • Kurangnya APD.
- • Aplikasi yang tidak bijaksana.
- • Kurangnya sosialisasi peraturan yang ada
- • Kurangnya penegakan aturan yang ada
Penggunaan pestisida yang tidak tepat akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Pengaruh pestisida pada lingkungan disebut dengan ekotoksisitas pestisida. Pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian.
Saat Media ini klarifikasi kepada pemilik produk Nifiron Insektisida Saudara Mochammad Husein Nomer KTP 3523162101760007 tempat tanggal lahir Jember 21 Januari 1976 Alamat sekarang Gentong Rt 02 Rw 020 Ngaglik Parang Magetan, menjelaskan pihaknya jebolan dari Petrokimia, kemudian keluar mendirikan pabrik Nifurone Insektisida.
Namun kenyataannya tidak ada satu suratpun yang menjelaskan bukti ijin yang lengkap hanya akte pendirian atasnama CV Nusantara Sinergi Agrotecnology dari Notari Dheddy Iscahyanto, SH M.Kn dengan alamat Jalan Manggis 67 Magetan.
Begitu ditanya apakah sudah ijin dengan lingkungan terutama kepala desa, jawabnya sudah namun kepala desa saat dikompirmasi menjawab sama sekali belum bahkan tidak tahu kalua ada kegiatan pembuatan Isektisida tersebut.
Nah ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan Pemerintah pusat, karena kalau campuranya tidak jelas bisa merugikan konsumen yang mempergunakan produk tersebut, dimohon kepada penegak hukum segera di tindak lanjuti untuk pemeriksaan yang mendetail.