Beritatrends, Magetan – Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai kembali berhasil diamankan Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Magetan bersama Bea dan Cukai Madiun.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Magetan, Gunendar, mengatakan Satpol-PP bersama petugas Bea Cukai Madiun telah berhasil menyita rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah yang cukup banyak.
”Kita melaksanakan bersama tim operasi pemberantasan di sejumlah wilayah yaitu Kecamatan Karangrejo, Barat dan Kartoharjo. Kejadian luar biasa terjadi di wilayah Kecamatan Barat dimana ditemukan jumlah yang cukup besar, mencapai 37.648 batang rokok ilegal,”ucap Gunendar. Selasa (15/10/2024)
Menurutnya, dari 37.648 batang rokok tanpa berpita cukai tersebut salah satunya ditemukan di sebuah toko di daerah Mangge, Kecamatan Barat, Magetan.
Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat, dan kami menemukan di salah satu toko pemilik (S), menurut pengakuan S, dirinya mendapatkan barang dari Daerah Madura yang dikirim melalui jasa kirim dan atau dari jasa travel,”bebernya
Lebih lanjut kata Gunendar, dari kejadian tersebut pelaku (S) telah membayar denda administrasi.
“Dari hasil pemeriksaan dan mendapatkan 37.648 batang dengan berbagai jenis merk rokok ini, S juga sudah dibawa ke Bea Cukai Madiun, S terbukti dan dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sesuai pasal 54 dan 56 tentang cukai, pelaku dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 85.361.560,-,” akhirnya.