Rehabilitasi Puskesmas Bissappu Kabupaten Bantaeng Di Sorot LPK SULSEL Konsultan Pengawasan Berbahasa CCO

Tim LPK SULAWESI SELATAN tim Dinkes kabupaten Bantaeng dan konsultan pengawas serta pelaksana berada di lokasi proyek

Beritatrends, Bantaeng – Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu yang berada dijalan poros Jeneponto-Bantaeng Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kota dengan nilai pagu anggaran Rp.5.114.879.000, (Lima Milyar Seratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021. Melalui Penyedia Jasa: CV.ELECTRICAL MANHATO dan Konsultan Pengawas CV.NAILAH MULTICOM KONSULTAN.

Berdasarkan dengan hasil pemantauan langsung dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan yang didampingi oleh Pimpinan Redaksi media Halilintarnews.id Jumat,(15/10/21) diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya RAB.

Pasalnya dari beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal, salah satunya adalah pemakaian pembesian dengan ukuran yang tidak sesuai dengan Spesifikasi toleransi kewajaran utamanya pada pengerjaan tiang utama Balok dan Sloef serta Kolom praktis.

Tim LPK SulSel juga menambahkan bahwa pada Gedung Ruang untuk Perawatan Anak terlihat ukuran dari Volume pekerjaannya tidak cukup. Disamping itu pula pada kontruksi pemasangan kuda-kuda batu tidak memakai ringbalk keliling untuk mengikat bangunan tersebut sehingga kami duga tidak sesuai dengan bestek.”terangnya

Hal tersebut sesuai dengan hasil Wawancara langsung oleh tukang pekerjanya mengatakan kepada tim bersama dengan rekan media ini bahwa, untuk pemakaian ringbalk keliling pada pemasangan kuda-kuda batu tersebut itu tidak ada karena ada reng dari rangka yang dapat menopang dudukan sebagai kekuatan dalam kontruksi bangunan. Dan para pekerja juga menambahkan bahwa itu sesuai dengan instruksi dari konsultan Pengawas jadi silahkan berhubungan langsung untuk meminta penjelasannya karena hanyalah sebatas pekerja saja pak ?” Akunya.

Baca Juga  Komisi A DPRD Kecewa Dengan Pemborong Perbaikan Bangunan SMP di Magetan

Sementara ditempat yang sama Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel didampingi oleh Pimpinan Redaksi Media Halilintarnews.id. Supriadi Sanusi, bersama sama melakukan peninjauan kembali dilokasi proyek pekerjaan tersebut Senin, (18/10/21) Disaksikan langsung oleh ketua kelompok kerja (Pokja) Muhammad Istiqlal SE, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mirna S.SI.Apt serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.SI.Apt. yang disaksikan langsung oleh Konsultan Pengawas Firmansyah EA.ST menjelaskan bahwa untuk pemakaian pembesian itu memang kami akui tidak sesuai dengan spesifikasi yang masuk dalam batas toleransi kewajaran pada setiap item dari struktur kontruksi bangunan tersebut.

Firmansyah menambahkan bahwa untuk ruang gedung perawatan anak pemasangan kuda-kuda batu yang tidak memakai ringbalk itu atapnya akan kami bongkar kembali,volume pekerjaan yang kurang karena faktor lokasi,tetapi ada penyesuaian pada bagian belakang bangunan, semua kekurangan akan kami masukkan dalam kajian Contract Change Order (CCO).

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mirna S.SI.Apt Menyampaikan bahwa nanti didalam rapat tersebut akan kami tuangkan kembali seperti apa hasil kesimpulannya.

Ditempat yang sama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.Si.Apt juga mengatakan bahwa kami menunggu laporan dari Konsultan Pengawas kesesuaian pekerjaannya dilapangan berdasarkan dari temuannya teman-teman Tim LPK setelah itu kami rapatkan kembali namun tetap akan dilaksanakan dan dilakukan tindak lanjut “ujarnya

Ketua Tim dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar kepada rekan media pada Rabu, (20/10/21) menegaskan, bahwa pada kegiatan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu Kabupaten Bantaeng yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dalam Rencana Anggaran Biaya RAB. tanpa memaksimalkan setiap item pekerjaan yang ada.

Untuk itu kami minta kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng yang terkait didalamnya agar tetap melaksanakan dan menindak lanjuti apa yang menjadi temuan dari Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan. Yang telah dituangkan dalam hasil rapat keputusan tersebut. karena kami anggap bahwa lemahnya dalam pengawasan sehingga pada proses pengerjaannya secara teknis bukan mengutamakan mutu kualitas dan kuantitasnya namun Di Duga hanya mengejar suatu keuntungan semata mata.”Tegasnya

Baca Juga  Ops Aman Suro Semeru 2023, Polres Magetan Amankan Satu Pemuda Bawa Sajam Dan Puluhan Motor Nekat Konvoi

Lanjut Kami akan terus memantau proyek tersebut sampai selesai dan insya Allah awal tahun kami ajukan ke penegakan hukum.

Pos terkait