Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah, PTPN VII Way Berulu Dilaporkan ke Polda Lampung Oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu

PTPN VII Way Berulu Dilaporkan ke Polda Lampung Oleh Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB)

Beritattends, Pesawaran Lampung- Guna mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terhadap indikasi konflik berkepanjangan yang terjadi dengan PTPN 7 Way Berhulu, Gedong tataan.

Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, Di Pimpin Ketua Hariannya, Saprudin Tanjung, Hari ini, Jumat, ( 4/8/23) melaporkan PTPN 7 Way Berhulu ke Polda Lampung, atas dugaan telah melakukan tindak pidana, yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Berkas laporan FMPB dengan No 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023, telah diterima melalui PS Kaurmintu SUBBAG Renmin Direskrimsus POLDA LAMPUNG, Nur Rachmi Septiana, S.I.kom, pada Jumat, 04 Agustus 2023.

“‘Benar, kami datang ke Polda ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berhulu , yang sudah puluhan tahun, menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah,” ucap Tanjung

” Karena kecenderungan yang kita laporkan lebih kepada indikasi tindak pidana merugikan keuangan negara, yang dilakukan PTPN 7 akibat tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan di kelolanya tersebut, yang secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Diskrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya,” sambungnya.

Sedang kata Tanjung, untuk poin- poin yang menjadi bahan pelaporan yang telah diserahkannya pihaknya kepada Tipikor Polda Lampung antara lain, terkait indikasi pajak, yang tidak pernah dibayarkan pihak PTPN 7 kepada Negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar, yang dipastikan telah merugikan terhadap keuangan negara.

Baca Juga  30 Kali Beraksi Curanmor, Dua Dari Lima Penjahat Terkapar Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan

Juga terhadap ulah PTPN 7 terhadap lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, yang tanpa memiliki bukti Surat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektar kepada pihak PT ( Swasta ) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.

Juga poin tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berhulu, dimana sejak tahun 1954 lalu masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut. Tapi sejak PTPN 7 saat Wakil Direksinya bernama, Nababan memimpin ( 1965- 1974 ), yang dengan kesewenangan berdalih ingin melakukan pelurusan lahan perkebunan, diduga telah berhasil mencaplok ratusan hektar tanah milik masyarakat hasil jerih payahnya tersebut, tanpa berani melakukan perlawanan.

” Sekarang gimana masyarakat akan berani menolak atau melawan, atas penyerobotan yang dilakukan, sebab bagi yang menolak akan di ancam dan dicap sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pada saat itu sedang gencar- gencarnya dibasmi oleh TNI, gimana masyarakat gak pasrah mengikhlaskan saja ,” terangnya

Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kondusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.

” Kita berharap Polda melalui Penyidik Tipikor nya, segera memproses laporan, yang kita lakukan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan,” pungkasnya.

Pos terkait