Sami’un Bendahara Pekon Ampai Terancam Mengundurkan Diri dari Jabatan Bendahara Atau Anggota Panwascam

Sami’un 

Beritatrends, Tanggamus – Terancam dengan dua pilihan, Samiun harus memilih jabatan bendahara atau panwascam, kamis (23/05/2024).

Adanya temuan perangkat desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu, disebut menyalahi aturan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perangkat Desa, guru PPPK pun yang merangkap jabatan menjadi petugas ad hoc pemilu, dan ini ditemukan terjadi di Limau, Tanggamus.

Hal ini terungkap dalam catatan akhir tahun DKPP yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

“Di kasus Limau, Tanggamus yang sedang berlangsung rekrutmen panwascam dan telah meloloskan (panitia pengawas kecamatan) salah satunya bekerja sebagai Perangkat Desa, selaku Bendahara Desa pekon ampai, Samiun, yang mestinya sesuai aturan dasar tidak boleh merangkap jabatan.

Mengungkapkan bahwa petugas adhoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN karena tidak dibenarkan dalam aturan perundangan.

Kami awak media ketika mengkonfirmasi ketua LPAKNRI PROJAMIN di kantor sekretariat di jl Raya pekon kuripan gang H Mustopa no 36,
Helmi selaku ketua lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik indonesia(LPAKN RI) Profesinal jaringan mitra negara (PROJAMIN) dewan pimpinan kabupaten tanggamus mengecam keras Bawaslu kabupaten, yang telah meloloskan bendahara pekon ampai Samiun, sebagai anggota panwascam kecamatan limau, dan ada dua pilihan mengundurkan diri sebagai anggota panwascam atau mundur dari bendahara pekon.

Karena menurut keterangan dari sekretaris inspektorat Tanggamus, Gustam, aturan itu sudah sangat jelas, bendahara pekon tidak boleh merangkap jabatan.

sementara camat limau Yosep SE MM ketika di konfirmasi lewat via telepon, tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Cemorosewu Ditutup Sementara

Lanjut Helmi, melihat dari hasil penetapan Bawaslu kabupaten tanggamus sangat lah tidak profesinal, LPAKNRI PROJAMIN DPK Tanggamus menganalisa, bahwa Bawaslu kabupaten tidaklah netral dan sangat mudah di interfensi oleh sekolompok orang yang memiliki kepentingan, untuk mengahadapi pilkada yang akan di selenggarakan kan tahun 2024 ini, dan bila himbauan kami selaku LPAKNRI PROJAMIN tidak diindahkan, kami akan melaksanakan aksi besar besaran di kantor Bawaslu kabupaten, hingga berita ini di terbitkan pihak Bawaslu kabupaten saat di hubungi melalui sambungan pia telpon dan WA tidak dijawab.

Pos terkait