Sampaikan Pandangan Umum Dua Raperda Non-APBD, 7 Fraksi DPRD Madiun Soroti Aset Dan Kinerja PDAM

RAPAT PARIPURNA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, Senin (13/4/2026).

BeritaTrends, Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD, Senin (13/4/2026).

Dua ranperda yang dibahas yakni pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sementara ranperda kedua adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Dharma Purabaya.

Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum yakni Fraksi Golkar Nurani Rakyat, PDIP, PKB, Demokrat, Gerindra, Nasdem dan PKS.

Pada pandangan umum tujuh fraksi memberikan catatan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.

Selain itu tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun memperkuat pengawasan internal serta inventarisasi aset yang belum bersertifikat.

Tak hanya itu, tujuh fraksi dalam pemandangan umumnya mendesak Pemkab madiun memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran pengelolaan aset, baik administratif maupun pidana, guna mencegah penyalahgunaan barang milik daerah.

Sementara itu terkait pelayanan air bersih hingga tata kelola perusahaan daerah PDAM Tirta Dharma Purabaya, beberapa fraksi menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait kualitas air dan tekanan distribusi di sejumlah wilayah.

Tak hanya itu, fraksi dalam pemandangan umumnya mempertanyakan pengaturan standar pelayanan minimal (SPM) dalam Raperda, termasuk mekanisme sanksi internal jika pelayanan tidak optimal.

Sementara itu Wakil Bupati Madiun, dr Purnomo Hadi menyatakan Pemkab Madiun menerima masukan dari seluruh fraksi atas pengajuan dua raperda yang telah disampaikan Bupati pada 9 April 2026.

“Hari ini kami mendengarkan usulan, saran, pertanyaan, dan masukan dari teman-teman fraksi terkait dua raperda yang diajukan,” ujarnya.

Baca Juga  Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah Silaturahmi Kunjungi Kapolres Pringsewu

Bagi Purnomo, dua ranperda itu nantinya akan membawa standar yang lebih ketat dalam perencanaan hingga penatausahaan aset daerah. Selain itu, regulasi yang baru akan menjadikan pengelolaan barang milik daerah lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Purnomo berharap pembahasan dua raperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendorong tata kelola pemerintahan dan badan usaha daerah yang lebih baik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *