Satpol PP Kabupaten Madiun Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Kare

UNGKAP ROKOK ILEGAL—Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan (paling kiri) menunjukkan barang bukti pengungkapan rokok ilegal yang berhasil disita dari salah satu toko tembakau di Kecamatan Kare, Kamis (21/7/2022).

Beritatrends, Madiun – Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, Didik Haryanto menyatakan tim gabungan berhasil menyita ratusan rokok filter polosan yang tidak disertai pita cukai di sebuah warung tembakau di wilayah Kecamatan Kare.

“Dan alhamdulillah kerja tim hari ini berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di salah satu toko tembakau yang ada di wilayah kecamatan Kare. Selanjutnya barang bukti itu kami bawa dan proses lebih lanjut kami serahkan kepada penyidik Bea Cukai Madiun,” ujar Didik di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun, Kamis (21/7/2022) sore.

Didik yang didampingi Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Dani Yudi Satriyawan menuturkan penyidikan dan penanganan kasus pidana rokok ilegal menjadi kewenangan penyidik bea cukai.

Untuk itu, seluruh barang bukti rokok ilegal diserahkan kepada tim penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun untuk ditindaklanjuti sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Didik menyebut dari toko itu, tim menyita rokok polos sebanyak 291 batang terdiri dari 140 batang merk Malioboro dan 151 batang merk Crown. Saat disita ratusan rokok polos tanpa pita cukai itu terbungkus dalam plastik bening.

Baca Juga  Awak Media Diusir Ketika Melakukan Peliputan Mediasi Sengketa Tanah Di Aula Polres Sintang

Ia menambahkan rokok polos yang dijual di warung tembakau itu diproduksi sendiri oleh pemiliknya. Untuk berapa lama pemilik sudah menjual rokok tersebut, hal itu menjadi kewenangan penyidik bea cukai untuk menelisiknya.

Terhadap kasus ini, Didik berharap tidak akan lagi ditemukan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun. Untuk itu masyarakat diminta mematuhi peraturan perundang-undangan bidang cukai.

“Kalau mau jual rokok pastikan sudah dilekati pita cukai asli. Begitu pula bila membeli rokok juga harus sudah ada pita cukainya,” kata Didik.

Untuk mengedukasi masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan bidang cukai, Didik mengatakan Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun terus gencar mensosialisasikan peraturan tersebut. Bahkan kegiatan sosialisasi itu digilir di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Madiun.

“Tahun ini ada kegiatan yang dilakukan Satpol PP terkait DBHCHT. Jadi ada dua kegiatan pertama sosialisasi yang dilakukan bersama teman-teman bea cukai. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilakukan di masing-masing kecamatan. Dan saat ini kegiatan itu sedang berlangsung terus hingga beberapa bulan kedepan,” tandas Didik.

TANPA PITA CUKAI– Anggota Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Heru Setyawan menunjukkan rokok polosan tanpa dilekati pita cukai yang disita dari salah satu toko tembakau di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (21/7/2022).

Selain itu sosialisasi, Satpol PP Kabupaten Madiun bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun dan tim lainnya melakukan pemberantasan rokok ilegal. Teknisnya, Tim Satgas dari Pemkab Madiun bersama-sama dengan Bea Cukai Madiun turun ke lapangan untuk memonitor terkait mengumpuilkan data, terkait adanya rokok ilegal yang ada di masyarakat.

Baca Juga  Bagikan Sembako Kepada Korban Banjir, Polres Sekadau Gandeng Saka Bhayangkara

Barang Bukti Disita Bea Cukai Madiun
Sementara itu Anggota Unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Heru Setyawan ratusan rokok ilegal yang didapatkan dari hasil operasi disita sebagai barang bukti.

“Selanjutnya kami tindak lanjuti, barang kami bawa ke kantor dan diproses lebih lanjut. Untuk tindakan awal kami sita saja,” kata Setyawan

Menurut Setyawan pemilik warung belum dikenakan jeratan pidana lantaran mengaku tidak tahu kalau menjual rokok polos atau tanpa disertai pita cukai disebut sebagai tindakan ilegal. Untuk itu langkah awal yang dilakukan penyidik sebagai upaya edukasi warga agar tidak mengulangi hal yang sama.

“Ini menjadi edukasi dan pembelajaran terlebih dahulu sekaligus sosialisai pedagang tembakau. Bahwa menjual rokok batangan yang tidak dilekati pita cukai tidak boleh,” demikian Setyawan.

Pos terkait