Satpol PP Magetan Ajak Masyarakat Kawedanan Kenali Ciri Rokok Ilegal

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, bertempat di lapangan Desa Sugihrejo, Kecamatan Kawedanan, Sabtu (02/09/2023).

Kepada masyarakat Kawedanan, Satpol PP memberi pemahaman tentang aturan rokok ilegal, dengan menggandeng Kantor Bea Cukai Madiun, serta Polres dan Kejaksaan Negeri setempat.

Diawali perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun, Huda Adi Pradana, menekankan bahwa sosialisasi ini bukan untuk mengajak warga merokok, melainkan agar menjadi perokok berintegritas dengan memilih rokok yang legal. Hal ini lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdampak kembali untuk masyarakat.

“DBHCHT akan kembali lagi ke masyarakat, baik untuk bidang kesehatan seperti membangun rumah sakit, meningkatkan UMKM, dan sosialisasi atau penegakan hukum, serta bisa untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Ditambahkan Ilham, perwakilan dari Kantor Bea Cukai lainnya mengajak masyarakat Kawedanan dapat mengenali ciri rokok ilegal melalui 2P 2B.

“Ciri-ciri rokok ilegal yang wajib diketahui yakni 2P dan 2B, artinya Polos (tidak ada pita cukai), Palsu (ada pita cukai tapi bukan keluaran dari pemerintah), dan Bekas (bekas digunakan rokok lain), serta Berbeda (tidak sesuai peruntukannya),” paparnya.

Masih di tempat yang sama, narasumber dari Polres Magetan, Iptu Dedi Norawan berharap peran aktif masyarakat agar ketika mendapati suatu pelanggaran dapat segera melapor kepada pihak berwajib mulai dari tingkat paling dekat yakni desa.

“Idealnya dilaporkan ke Bea Cukai, tapi karena keterbatasan jarak jika menemukan silahkan laporkan ke aparatur pemerintah terdekat baik pemdes hingga langsung ke Polres Magetan atau menghubungi 110 yang akan terhubung ke kantor polisi terdekat. Kerahasiaan pelapor akan terjaga,” ajaknya

Terakhir, narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan aturan hukuman yang akan mengintai para produsen atau pengedar rokok ilegal, baik hukuman pidana maupun denda.

Baca Juga  Bupati Rohil Canangkan Kampung Patin di Parit Aman Kecamatan Bangko

“Ancaman hukuman diatur dalam UU No 39 tahun 2007, dimana untuk pelaku produsen beserta penjual ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai. Sementara untuk yang memalsukan ada peningkatan, yakni pidana penajra maksimal 8 tahun dan denda paling banya 20 kali nilai cukai,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *