Beritatrends, Ponorogo – Anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor curanmor beserta mengamankan barang bukti.
“Pelaku berinisial TES (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol AE 6197 HS, STNK, dan kwitansi penjualan, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat press realese di Mapolres, Senin (20/1) pukul 13.00 wib.
Kapolres menambahkan, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, disebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Korban, yang merupakan tetangganya memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkan kunci di dekat televisi.
“Korban baru menyadari adanya pencurian keesokan paginya, Senin, 23 Desember 2024 saat sepeda motornya raib. Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp 600.000 dan sebuah ponsel, “imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Ponorogo AKBP mengatakan bahwa pelaku memasuki rumah korban dengan memanjat tembok belakang dan masuk melalui jendela. Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri melalui pintu depan.
“Sepeda motor curian kemudian ditinggalkan di sebuah showroom motor bekas di wilayah Jombang karena pelaku merasa ketakutan dan memilih melarikan diri saat hendak dijual. Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui juga melakukan aksi pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah, Babadan. Pada aksi tersebut, pelaku mencuri sebuah sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp 5 juta, dan sebuah ponsel, “jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ponorogo dalam menindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga Ponorogo, “pungkasnya.