Pelaku IJ (seorang waria) saat digelandang petugas(ft : susilo/beritatrends)
Beritatrends, Mojokerto – Seorang mucikari waria beriniasial IJ (23) alias Bella diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto karena menjadikan anak dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial dan pemandu Lagu(LC)
Pelaku diamankan di rumah kos yang berada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2021.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat praktik perdagangan dan eksploitasi anak di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Pasuruan yang dijadikan PSK dan pemandu lagu.
“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita amankan pelaku (mucikari waria) bersama tiga korban di sebuah tempat kos di Kecamatan Mojosari,” jelas Andaru pada wartawan saat ditemui di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2022).
Andaru mejelaskan,selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil eksplostasi anak tersebut dan juga handphone milik pelaku.Setelah itu petugas membawa pelaku dan korban ke Polres Mojokerto guna pemeriksaaan lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan, hasil penyidikan sementara pelaku menjajakan korban mulai sejak bulan Mei 2021. Korban dijajakan kepada para pria hidung belang rekanan pelaku.
“Sistemnya (penawaran) dari mulut ke mulut. Jadi dia (pelaku) tidak membuka sebuah platfrom, kepada kenalannya dia mejajakan perempuan dan anak-anak. Mereka dijajajakan di wilayah Mojikerto, tempat karaoke dan kos, bahkan kita dapati beberapa kali juga di Prigen (Tretes) Pasuruan,” jelasnya.
Ketiga korban tersebut, kata dia, dua anak masih berstatus pelajar dan satu berstatus mahasiswi.
“Satu dewasa berusia 18 tahun, dari pengakuannya masih kulia. Satu pelajar berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun masih bersekolah. Mereka diminta melayani pria hidung belang,” ungkap Andaru.
Lebih lanjut Andaru megatakan, awal mula anggotanya mengira bahwa pelaku adalah seorang perempuan karena berpenampilan layakanya perempuan.
“Awalnya kita mengira pelaku perempuan, namun setelah dilihat KTP-nya dia seorang laki-laki,” teganya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,kini pelaku ditahan dan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojosari.
Lebih jelas Andaru mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan mengeksploitasi orang untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun. Kemudian dikenakan tindak pidana perdagangan anak.
“Kita lapis dengan Pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Lalu pasl 506 KUHP,” tegas Andaru.