Beritatrends, Magetan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (53) di Jalan Agung, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur, terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Magetan.
Pasalnya, ia kedapatan menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum saat bulan Ramadhan.
Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah milik SU. Satreskrim Polsek Maospati pun kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Saat digerebek, petugas mendapati pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar,” terang Kuncahyo, Rabu(3/4/2024)
Kuncahyo menjelaskan, SU tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum, melainkan hanya menyediakan tempat dengan tarif sebesar Rp 20 ribu.
“Dari hasil penyewaan kamar kosnya untuk mesum, SU bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp200.000 per hari,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kos milik SU antara lain bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk mesum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Kuncahyo.