Majelis Hakim PTUN Medan Sidang Lapangan dan Lihat Langsung Rumah Warga Yang Rusak Dampak Pembangunan Rumah Sakit Seah Medan
Beritatrends, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melaksanakan sidang lapangan terkait dengan gugatan warga Jalan Gatsu Km 7,5 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia terkait dengan pembanguman rumah sakit Seah Medan, Senin 10 Maret 2025 pukul 10.00 wib.
Majelis Hakim PTUN Medan yang datang bersama calon calon Hakim PTUN, pihak hukum Pemko Medan, pengacara para penggugat, Pihak Menggugat, Tergugat, Tergugat Intervensi dan Warga Cinta Damai melakukan pengecekan langsung ke tiap tiap rumah penggugat yang bersebelahan dan berdekatan dengan rumah Sakit Seah yang sedang tahap pembangunan diantaranya Rumah Martin Ginting, Berlin Surbakti, Destarian Br Ginting, Ernawati Br Surbakti, Ardes Sembiring dan Dodi Ginting.
Majelis Hakim bersama sejumlah para pihak melihat dan menyaksikan langsung kondisi rumah warga yang rusak parah dampak dari pembangunan Rumah Sakit Seah Medan tersebut.dimana rumah tersebut mengalami kerusakan bahkan ada sebuah rumah milik Dodi Ginting di lantai II yang sudah tidak dapat dihuni oleh keluarganya.
Bahkan ada seorang perempuan Br Halolo yang tinggal dirumh milik Ardes Sembiring yang saat sidang lapangan Majelis Hakim menyampaikan keluh kesahnya baha dirinya sudah hampir satu tahun tidak tenang dan sangat terganggu akibat pembangunan rumah sakiy tersebut.
Majelis Hakim melihat sejumlah rumah para penghugat rusak dampak dari pembangunan Rs Seah Jalan Gatsu KM 7,5 Medan.
Pihak Rumah Sakit Seah Devi saat di konfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait sidang lapangan tersebut.
Bahkan pihak Bagian Hukum Pemko Medan yang hadir mengikuti sidang tersebut juga enggan berkomentar dan memberikan tanggapan terkait dengan sidang lapangan tersebut.
Manager Pembangunan RS Seah yang juga kami konfirmasi langsung juga enggan memberikan tanggapan.
Sejumlah penggugat yang merupakan warga setempat meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan mereka.
“Kami cukup sengasara akibat pembangunan rumah sakit Seah ini, rumah kami rusak akibat pembangunan rumah Sakit Seah yang berlantai 14 itu. Rumah kami pun terasa 3 kali sehari ada guncangan. Kami takut sekali, kami sudah bahkan ada kami tanda tangan marga Tarigan dan Sembiring yang sudah meningal dunia dibuat ikut memberikan tanda tangan,” ujar Penggugat saat sidang lapangan dilaksanakan.
Lewiaro Laia,SH,MH Kuasa Hukum penggugat usai sidang lapangan Hakim PTUN Medan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut serta dalam sidang lapangan ini.
“Hari ini kami mengikuti sidang lapangan atas gugatan kami ke PTUN Medan, Kami berharap agar permohoman klien kami dapat dikabulkan karena sejumlah pengguhat mengaku sangat resah akibat adanya pembangunan rs seah ini. Ditambah lagi rumah rumah para penggugat sudah rusah akibat dampak pembangunan itu,” ujarnya
Turut hadir dalam sidang lapangan tersebut kuasa Hukum Dari penggugat 1John Mei Pakpahan, Amd. Kep., SH. MH dan Kuasa Hukum penggugat 2 sampai 6 Lewiaro Laia,SH,MH, Pihak Rumah Sakit Seah, Pihak Bagian Hukum Pemko Medan.