Rapat Paripurna Ke-7 dan 8 Masa SIdang II Tahun 2024
Beritatrends,LANDAK ,– Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ocin, S.Pd, M.Pd mewakili Pj. Bupati Landak menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2024 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Landak Terhadap LKPJ Bupati Landak Tahun Anggaran 2023 dan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar dan Raperda Inisiatif Eksekutif Tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Penjabat Bupati Landak. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak. Jum’at (26/04/2024).
Dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Landak, Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak, Plt. Sekretaris DPRD Kab. Landak, Direktur RSUD Landak, Kepala Bagian Setda Kabupaten Landak, Wartawan, dan undangan lainnya.
Dalam Pidato Pengantar Bupati Landak yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ocin menyebutkan Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, diselenggarakan berbagai upaya kesehatan di mana salah satu upaya dimaksud adalah pengamanan zat adiktif yang diatur dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya,” ujar Ocin.
Lebih lanjut Ocin menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan tembakau.
“Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Saat ini terdapat 320 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok, tetapi di Kabupaten Landak belum memiliki peraturannya,” lanjut Ocin.
Ia juga menuturkan sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor400.5.4/2023/SJ Tanggal 4 April 2023 tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang di tindaklajuti dengan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 188.3.342/2063/RO-KUM tentang Penerbitan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat dua kabupaten yang belum menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya.
“Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok serta penurunan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024 ini dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan agar segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok,” terang Ocin.
Ocin juga memaparkan tujuan dari pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok.
“Kemudian, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung,” papar Ocin.
Tidak lupa Ocin berharap agar seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak dapat memberikan saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku.
“Kami juga mengharapkan saran dan masukan dari seluruh anggota DPRD yang terhormat demi penyempurnaan Raperda ini sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati segala pekerjaan kita, sehingga harapan akan Kabupaten Landak yang lebih baik dapat tercapai,” tutup Ocin.