Ir, Akh, ad Humaidi, M,Si
Beritatrends, Ketapang – Kisruh masyarakat terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di beberapa tempat, mendapat tanggapan dari Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan kabupaten Ketapang.
Sekretaris Distanakbun, Ir Akh, ad Humaidi, M Si, saat di temui team media di ruang kerjanya mengatakan, bahwa permasalahan di Pelanjau Jaya yang lagi viral dan seksi di ruang publik baik media online, media sosial, hal itu sudah kita pikirkan dan kita berharap semua pihak tidak kaku, tidak menekankan harga mati dari ajuannya
“Masing-masing pihak harus juga mengedepankan penyelesaian secara proporsi dan berdasarkan acuan aturan. karena investor dan masyarakat sama-sama penting dalam penyelengaraan pembangunan daerah, apalagi Ketapang ini luas, dengan postur APBD yang saat ini kita perlu membangun bersama antar semua unsur,”ucapnya.
Sekkali lagi, saya katakan para pihak harus mau di fasilitasi dan dicarikan solusi, dengan tidak ada yang harus di korbankan, dan jangan bahasa harga mati.
“Kita yakin pemerintah daerah mampu menyelesaikan permasalahan di Pelanjau Jaya,”kata Humaidi.
Ahmad Upin Rahmadan
Ditempat yang sama Ahmad Upin, yang juga tokoh masyarakat asal Pelanjau Jaya mengatakan, pihaknya berharap agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan antara PT Minamas dengan Masyarakat Desa Pelanjau Jaya. “Agar tidak keos, demi keberlangsungan kehidupan perekonomian yang stabil di desa Pelanjau Jaya,”paparnya.
Rusliyadi, SH
Terpisah Rusliyadi, SH kuasa hukum masyarakat Pelanjau Jaya mengatakan, sampai hari ini sudah hampir dua bulan proses Somasi berjalan, kita belum mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak Perusahaan PT Minamas, baik jawaban tertulis dari kuasa hukum Perusahaan menurut saya baru sekedar jawaban teoritis, belum juga sebagai ukuran kalah menang.
Namun kalau berpedoman pada adu data di mediasi yang di fasilitasi Forkopimcam Marau pada tanggal tanggal 19 Februari lalu, jawaban sanggah itu jauh berbeda dengan data yang di sampaikan kuasa hukum Minamas.
“Saat mediasi di Kecamatan Marau, disepakati beberapa keputusan, termasuk status Quo, terhadap objek yang di persengketakan, namun Perusahaan masih melakukan panen, kalau tidak ada solusi mediasi, kemungkinan besar kita tempuh jalur Hukum,”tutup Rusliyadi.