Terkait Penjualan Miras Di Arade Cafe dan Resto Caruban, Inspektorat Akan Periksa Anggota Satpol PP Madiun

 

Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono

Beritatrends, Madiun – Aparat  Pengawas Internal Pemerintah Inspektorat Pemerintah Kabupaten Madiun akan memeriksa oknum anggota Satpol PP berinisial AS terkait penjualan minuman keras di Areda Cafe and Resto di Caruban.

Tak hanya itu, pemeriksaan dilakukan terkait kepemilikan cafe dan resto yang merupakan istri oknum anggota Satpol PP Kabupaten Madiun.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan (oknum anggota Satpol PP) merupakan seorang pegawai negeri,” kata Inspektur Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, Jumat (03/06/2022).

Menurut Agus, pemerintah melarang seorang pegawai negeri sipil untuk mempunyai usaha.

Hanya saja, usaha yang didirikan sesuai dengan norma dan kaidah yang ada.Terlebih tempat usahanya memperdagangkan minuman beralkohol dan belum mengantongi izin.

“Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai anggota di Satpol PP. Dengan demikian, sebagai penegak perda harus menjaga visi misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun,” ujar Agus.

Untuk diketahui visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun, Ahmad Dawami dan Hari Wuryanto yakni menjadikan Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak.

Kendati demikian, untuk memeriksa oknum PNS tersebut, pihaknya masih menunggu laporan dari Satpol PP Kabupaten Madiun. Agus mengatakan sampai saat ini Satpol PP belum melaporkan persoalan ini secara resmi ke Inspektorat.

Untuk diketahui, Cafe & Karaoke MOM Entertaiment yang berada di jalan Caruban-Nganjuk, Kabupaten Madiun, dibuka kembali dengan nama baru yakni Areda Cafe dan Resto.

Padahal beberapa sebelumnya Cafe & Karaoke MOM Entertaiment telah dicabut izinya oleh Pemkab Madiun pada   1 November 2021. Cafe itu ditutup Pemkab Madiun lantaran menjual miras  sehingga melanggar Perda Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015.

Pos terkait