Tim Dit Reskrimum Polda Sumut Bekuk 3 Pelaku Curat dan Perantara Penadah Sepeda Motor Curian

Barang bukti Sepeda Motor Curian

Beritatrends, Medan – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Jalan Besar Tembung, Desan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, viral di media sosial.

Dalam pengungkapan itu personel Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kompol Bayu Putra Samara berhasil menangkap tiga orang pelaku dan seorang perantara penadah sepeda motor curian.

Direktur Reskrim Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Suno Suterius Gulo (43) PNS yang mengaku dua sepeda motor miliknya dicuri secara paksa dari teras rumah di Jalan Letda Sujono, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, pada 27 Februari 2023 lalu.

“Aksi pencurian dua sepeda motor itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial. Lalu kasus pencurian itu pun diselidiki personel Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut,” katanya, Selasa (2/1).

Dari hasil penyelidikan, Sumaryono menerangkap personel berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial I alias A (17) berperan sebagai pemetik, RS (17) berperan sebagai pemetik dan YS alias P (17) berperan sebagai pemantau di Kecamatan Percut Setiuan pada 26 Desember 2023 lalu.

“Ketiga pelaku ditangkap ketika personel melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD),” terangnya dari keterangan para tersangka sepeda motor milik korban telah jual kepada penadah melalui seorang perantara.

“Dari keterangan itu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap perantara penadah kendaraan curian berinisial ST. Saat diperiksa ST pernah menjual sepeda motor curian kepada HPP dan BGL di kawasan Percut Seituan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut tersebut.

Sumaryono menambahkan, personel kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman HPP dan BGL didapati tiga unit sepeda motor Yamaha Nmax BK 5880 AJT, Honda Beat BK 3134 JN warna merah dan Yamaha RX King tanpa nopol.

Baca Juga  Ahirnya  PT Meridian Kapuas Manunggal Selesaikan  Denda Adat  Pati Nyawa Beserta  Adat Lainnya

“Namun terhadap HPP dan BGL berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Sementara tiga orang pelaku dan perantara penadah yang diamankan itu sudah ditahan di Mako Dit Reskrimum Polda Sumut. Sejauh ini kasus curat tersebut masih terus didalami untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya.

 

Pos terkait