Uang Rp 1 Miliar Lebih Raib : Tertipu Dukun Palsu Janji Pindah Janin

Tersangka Dukun Palsu Janji Pindah Janin, Uang Rp 1 Miliar Lebih Raib

Beritatrends, Magetan – Seorang keluarga menjadi korban penipuan dukun palsu dengan total kerugian mencapai Rp 1,075 miliar.

Modus pelaku yang mengaku bisa memindahkan janin anak korban berujung pada rangkaian penipuan bertahap yang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Magetan.

“Modus bisa memindahkan janin bayi. Pelaku ini awalnya mengaku kepada korban yang merupakan anak masih sekolah, dengan berbagai macam cara memperdayai korban bagaimana caranya supaya korban mengeluarkan uang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Menurut AKP Joko, kasus ini berawal ketika pelaku yang diketahui berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Kecamatan Colomadu, Karanganyar, mengaku mampu memindahkan janin dari kandungan anak korban.

Dengan janji tersebut, pelaku meminta bayaran sebesar Rp 540 juta. Namun hingga waktu bersalin tiba, janin tidak juga “dipindah” sebagaimana janji pelaku.

“Pelaku mengaku bisa memindahkan janin dari kandungan putrinya, bayar Rp 540 juta. Kemudian hingga waktu lama berjalan, ditunggu hingga putrinya lahir ternyata tidak berhasil. Diminta kembalilah uangnya,” terang AKP Joko.

Tak berhenti di situ, lanjut AKP Joko, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini dengan dalih butuh ritual khusus untuk mengembalikan uang yang sebelumnya sudah dibayarkan. Korban yang terdesak dan masih berharap uang kembali, akhirnya memberikan lagi Rp 535 juta.

“Perbuatan kedua berlanjut untuk mengambil uang harus ritual dulu hingga korban tergerak hatinya untuk membayar uang lagi Rp 535 juta. Sehingga total uang yang diterima pelaku Rp 1,075 miliar,” lanjutnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Magetan di wilayah hukum Polres Surakarta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil dan sepeda motor hasil kejahatan, uang tunai Rp 6,5 juta, serta rekening koran.

Baca Juga  Tok, Vonis 1 Tahun Dijatuhkan Kepada Sri Wahyuni Tipikor Makan Minum DPRD Pringsewu

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang, membeli barang-barang mewah, hingga membayar biaya kuliah.

Atas perbuatannya, NYW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *