Ujung Tombak Informasi Masyatakat, Diskominfo Ngawi Sosialisasikan Cukai Kepada KIM Ngawi

Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ngawi

Beritatrends, Ngawi – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ngawi menggelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai bagi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ngawi, yang dilaksanakan di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kamis (02/12/2021)

Dalam sosialisasi kali ini mengambil narasumber dari Dinas Kominfo ngawi atau yang mewakili, Polres Ngawi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi atau yang mewakili, dan Bea Cukai Madiun.

Sosialisasi kali ini membahas tentang penegakan hukum dibidang cukai utamanya masalah rokok ilegal serta ciri – ciri rokok ilegal.

Sosialisasi kali ini mengundang audien dari Kelompok Informasi Masyarakat Kabupaten Ngawi.

Kepala Seksi Pelayanan Bea Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko mengatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini mengundang audien dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ngawi.

“Mengingat bahwa KIM merupakan ujung tombak dari Kominfo Ngawi yang dapat menyebar luaskan informasi kepada masyarakat sekitar.” ucapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi kali ini diharapkan masyarakat yang hadir dapat memberikan pengetahuan tentang cukai yang telah dijelaskan oleh Bea Cukai Madiun serta beberapa narasumber lainnya.

“Setelah para audien yang hadir kali ini kembali kepada masyarakat diharapkan bisa memberi penjelasan kepada mereka utamanya dibidang cukai.” jelasnya.

Salah satu rokok yang menggunakan pita cukai palsu

Pihaknya menambahkan, penerimaan cukai itu sangat besar dan mempunyai peran yang cukup signifikan terhadap pendapatan negara terutama dibidang cukai dan bea masuk yang merupakan tugas pokok dari Bea Cukai Madiun.

“Sosialisasi kali ini diharapkan cukai ilegal semakin berkurang, karena Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok yang Legal.” ucapnya.

Baca Juga  DPUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Magetan Melakukan Rehabilitasi Pembangunan Saluran Drainase Perbatasan Nguntoronadi-Madiun

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah menjual, membeli, dan mengkonsumsi rokok yang Legal, sehingga cukai yang dibebankan di Bea Cukai Madiun sudah tercapai.” terangnya.

Ditempat yang sama, salah satu Audien KIM Warto Joyo Karanggupito Harno Wo mengatakan bahwa sosialisasi kali ini sangatlah bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

“Ini nanti bisa menjadi dasar untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat umum dan dari pihak Diskominfo Ngawi ini sangat luar biasa dalam acara Bea Cukai yang ditujukan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kabupaten Ngawi.” ungkapnya.

Lanjutnya, semoga setelah dilaksanakannya sosialisasi kali ini bisa memberi manfaat serta ilmu pengetahuan kepada masyarakat tentang bea dan cukai.

“Semoga masyarakat bisa lebih memahami dan tau mana rokok ilegal dan mana rokok legal dengan ciri – ciri yang telah dijelaskan dan masyarakat bisa mengkonsumsi, menjual, dan membeli rokok yang legal.” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *