Walau Sedang Jalankan Ibadah Puasa Personil TNI – Polri Sibuk Nimbun Jalan Nasional Yang Berlubang

Personil TNI – Polri Sibuk Nimbun Jalan Nasional Yang Berlubang

Beritatrends,Tanah Karo – Kerusakan parah pada ruas badan jalan nasional jamin ginting tepatnya mulai dari Tugu kol hingga Desa raya Kec.Berastagi kondisinya kian meprihatinkan, banyak aspal yang ber lubang hampir di sepanjang ruas badan jalan.

Dengan kondisi jalan nasional yang kupak kapik tersebut, selain menyebabkan kemacetan panjang, juga kerap ancam keselamatan pengendara roda dua, roda empat dan kenderaan angkutan berat lainnya.

Tak jarang terlihat mobil truk mengalami patah as dan sebabkan kemacetan, korban lakalantas tunggal seperti pengendara sepeda motor juga sering terjatuh akibat banyak nya jalannan yang berlobang dan tak terelakkan karna tertutup genangan air biasanya dikala hujan turun.

Demi antisipasi kemacetan parah akibat jalan yang berlobang, tepatnya disekitar hotel suite pakar hingga simpang uji aji, berastagi. Personil TNI dari Kodim 0205/TK dan Personil Satlantas Polres Tanah Karo tampak bahu membahu menimbun jalan nasional tersebut.

Selain menggunakan bahan batu kali, tampak juga aparat TNI dan Polri menutupi badan jalanan yang berlobang dengan puing bangunan, demi mengurangi kemacetan dan kenyaman masyarakat serta para pengguna jalan.

Sementara para pejabat dan pegawai BBPJN Wilayah Sumatera Utara memilih duduk manis di kursi empuk kantornya dan Pemerintah Daerah Kab.Karo terkesan tidak peduli terhadap keselamatan warga dan pengguna jalan. Miriss…

Padahal, tanggung jawab penyelenggaraan jalan sejatinya wajib memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak. Pemerintah pusat ataupun daerah selaku penyelenggara juga dalam hal ini dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima ke masyarakat pengguna jalan.

Semoga pemberitaan terkait kerusakan jalan nasional ini mendapat perhatian oleh Ombudsman (sebagai lembaga pengawas pelayanan publik)

Untuk diketahui, jika merujuk pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun hal itu terkesan diabaikan oleh pihak BBPJN Wilayah Sumut.

Apakah ada hukumnya untuk jalanan yang berlubang dan jika kita jatuh kita bisa menuntut ke dinas terkait ?

Tanggung jawab penyelenggara jalan, tak hanya sampai pada memberikan tanda/rambu pada jalan rusak saja, berikut ini adalah beberapa bentuk sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yakni,

Instansi selaku penyelenggara layanan publik tersebut dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-.

Terlebih jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-.

Tak hanya jalan rusak yang menimbulkan korban luka/kematian saja, bahkan jika penyelenggara jalan yang tak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,-, sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ.

Pos terkait