Wanita Hamil 8 Bulan Dijual Temannya Untuk Melakukan Seks Threesome, Diamankan Unit Reskrim Polresta Mojokerto

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi saat menujukan barang bukti perbuatan hubungan badan bertiga(Sex threesome)

Beritatrends, Mojokerto Kota – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau sebagai mata pencahariannya memudahkan perbuatan cabul atau mucikari.

Keberhasilan Polisi mengungkap kasus perdagangan orang yang dengan sengaja mekakukan perbuatan seks Threesome, berawal informasi dari masyarakat.

Selanjutnya Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek pelaku di salah satu hotel di Kota Mojokerto yang dibuat pesta Seks dengan cara satu cewek bersetubuh dengan dua cowok atau yang lebih dikenal (Threesome).

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi menyampaikan dalam pers releasenya pada pada Rabu (12/4/2023), bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Maret 2023 sekira Pukul 20.30 Petugas Satreskrim telah menggerebek pesta seks bertiga disalah satu Hotel di kota Mojokerto.

“Pelaku kita amankan di dalam kamar hotel, ketika mereka sedang melakukan Seks threesome, ” ungkap Kompol Yuli.

Sementara Pelaku berinisial DA asal Nganjuk, saat memberi keterangan di hadapan awak media mengatakan, bermula saat terduga pelaku dimintai tolong mencari pekerjaan oleh salah satu teman perempuan inisial RAF(21)asal Tambaksari Surabaya yang diketahui sedang hamil 8 bulan.

“Dia teman bermain saya minta dicarikan pekerjaan, saya tawari itu (sex threesome) dia mau, ” ujarnya.

Kemudian tanpa pikir panjang, DA langsung menawarkan teman perempuan yang sedang hamil tersebut melalui akun Facebook kemudiant tak begitu lama sudah ada yang menawar bunga dengan harga 1,5 juta sekali kencan, dari penghasilan tersebut bakal dibagi dua dengan RAF.

Sebelum melakukan perbuatan di salah satu hotel di Kota Mojokerto,transaksi dilakukan di Surabaya,saat terduga pelaku melakukan pesta seks Polisi menggerebek DA bersama pembeli dan juga RAF berada dalam satu kamar dengan keadaan telanjang bulat.

Dari hasil pengrebekan pesta seks tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, Sprei, tisu bekas sperma, BH, Celana dalam Hp dan uang sebesar Satu juta Seratus Ribu Rupiah.

Atas perbuatannya Tersangka DA bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 yaitu dengan sengaja mengadakan
atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” pasal 506 KUHP: Tentang perdagangan orang.

Pos terkait