Anggota Polsek Sukorejo Tempel Himbauan Larangan Balon Udara

Beritatrends, Ponorogo – Upaya Polsek Sukorejo terkait larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan yaitu dengan cara menempelkan atau menitipkan pesan melalui kepala desa di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

Pemasangan atau penempelan himbauhan stop balon udara dan petasan di seluruh balai desa dan di tempat tempat publik wilayah hukum Polsek Sukorejo, Senin (25/3).

Kapolsek sukorejo Iptu Catur Juli Hernawan S.H, M.H. saat dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan pemasangan atau penampelan himbauan di balai desa maupun di tempat tempat publik merupakan upaya dari kami terkait bahayanya balon udara tanpa awak yang di sertai petasan.

“Tidak hanya itu kami sudah jauh jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat maupun dinsekolah, pondok yang berada di wilayah hukum Polsek Sukorejo, “katanya.

Pihaknya berharap dengan himbauan dan mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan ini dapat menggugah seluruh elemen masyarakat bahwa balon udara tanpa awak dapat membahayakan dan bisa dijerat dengan pasal dan dipidanakan, “imbuh Kapolsek Sukorejo.

Pemasangan dan penempelan himbauhan di saat bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul fitri biasanya banyak masyarakat yang membuat dan menerbangkan balon udara dan petasan dengan upaya kami dalam meminimalisir har tersebut bisa mencegah korban jiwa maupun harta dari balon udara dan petasan, “pungkas Kapolsek.

Baca Juga  Napak Tilas NGUPATAN 2024, Meriahkan Hari Jadi Magetan dan Kenang Sejarah Perjuangan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *