APK Langgar Aturan di Magetan Kembali Ditertibkan Bawaslu-Satpol PP

Beritatrends, Magetan – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Magetan Jawa Timur kembali ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Jumat (05/01/2023).

Pasalnya, sejumlah APK yang meliputi bendera partai maupun spanduk/baliho tersebut melanggar aturan.

Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame. Selain itu, juga melanggar Berita Acara Nomor 468/PL.01.6-BA/3520/2023 tentang kesepakatan bersama KPU, Bawaslu, Pemkab, stakeholder terkait, dan peserta Pemilu tentang pemasangan APK.

“Penindakan ini sudah ketiga kalinya dan dilakukan secara periodik sesuai regulasi,” kata Purwanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan.

Purwanto menjelaskan, pencopotan APK kali ini menyasar di Kecamatan Magetan dan Karangrejo. Adapun untuk wilayah kecamatan kota, penindakan dilakukan sepanjang jalur Jembatan Gandong 3 – Jl. Samudra – Alun-Alun – Kelurahan Selosari – Jl. A. Yani – Pasar Sayur – Terminal Magetan.

“Banyak pelanggaran di sekitar tanah aset milik Pemda ataupun tanah aset milik TNI AU,” jelas Purwanto.

“Juga di pulau jalan, taman atau lahan hijau, dan di traffic light yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan,” imbuhnya.

Ia juga mengklaim, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah bersurat pada peserta Pemilu. Akan tetapi himbauan tersebut tidak diindahkan.

Bawaslu juga memastikan akan terus menghimbau peserta Pemilu agar tertib aturan, salah satunya dengan tidak memasang APK di tempat terlarang.

Baca Juga  Wali Murid SDN Bandar Rahayu Mengeluh Dana PIP Tak Kunjung Cair

Pos terkait