Beritatrends, Magetan – Aparat kepolisian dari Polres Magetan berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus ganjal ATM, yang telah lama meresahkan warga. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Sugiyanto bin Karto Wiyoto (41), yang berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kapolres Magetan, Senin (13/5/2024).
Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, kasus ini terungkap berkat laporan dari Bank Jatim terkait kejahatan yang terjadi di beberapa mesin ATM milik bank tersebut.
“Tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kompol Kuncahyo pada Senin (13/5).
Sugiyanto berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri. Dari pengakuan tersangka, ia bersama rekannya EW beraksi di beberapa ATM di Magetan dengan menggunakan modus ganjal yang cukup licik.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah memasang alat pengait plat besi pada mesin ATM untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin tersebut. Mereka berhasil meraih uang tunai sebesar Rp 3.300.000 dari beberapa ATM Bank Jatim di daerah tersebut.
Meskipun Sugiyanto sudah berhasil diamankan, rekannya berinisial EW masih dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian. Tersangka ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM. Kasi Humas juga memberikan pesan kepada masyarakat agar memeriksa kondisi mesin ATM sebelum bertransaksi dan melaporkan hal yang mencurigakan kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat.
Dengan kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Magetan dapat terjaga dengan baik.