Bambang Urip Tri Martono Di Tetapkan Tersangka Dugaan Perkara Fee Proyek 2,6 Milyar

Barang Bukti Fee Proyek 2,6 Milyar.

Beritatrends, Pringsewu –  Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terkait perkara dugaan fee proyek 2,6 miliar untuk pembangunan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Senin, (01/10/2021).

Bambang Urip Tri Martono didampingi kuasa hukum Yalva Sabri, SH mengatakan, dirinya (Bambang Urip TM) tidak membantah soal dugaan fee proyek tersebut atas restu dari Wakil Bupati Pringsewu untuk menerima sejumlah ijon dari rekanan.

Menurutnya, ia bekerja sebagai kepala rumah tangga di rumah dinas Wakil Bupati setempat. Selain ijon proyek, Bambang Urip TM menerima satu unit mobil roda empat merek Toyota Vellfier dengan plat nomor polisi B 2904 SBR.

Dari jumlah ijon proyek yang dikumpulkan oleh Bambang Urip TM sebesar Rp 2,6 milira.

Setibanya di Kejari Pringsewu, disinggung soal siapa yang memerintahkan dirinya, Bambang Urip hanya menjawab.

“Silahkan tanya langsung sama dia ( Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu)”,seraya dengan nada cetus Bambang Urip TM.

Ditempat sama, Yalva Sabri, SH Kuasa Hukum dari Bambang Urip TM menjelaskan, Kliennya ditetapkan oleh Polda Lampung terkait dugaan tipu gelap yang kemudian di limpahkan ke Kejati Lampung.

“Hari ini, kliennya limpahkan ke Kejari Pringsewu guna memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung”,jelas Yalva Sabri ke sejumlah awak media di halaman gedung Kejari Pringsewu di Kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu.

Masih kata Yalva Sabri membeberkan, dari rangkaian sejumlah pemeriksaan di Polda Lampung. Kliennya sudah memberikan keterangan mengenai fee proyek yang dikumpulkan, bahkan, kliennya berkali-kali menyebutkan nama Wakil Bupati Pringsewu.

“Untuk lebih lengkapnya nanti di saat persidangan di PN Kota Agung, siapa inisiator dan yang memerintahkan Bambang Urip TM”, tandasnya.

Baca Juga  Polresta Mojokerto Menerima Tim Supervisi Ops Tumpas Narkoba

 

Pos terkait