BARAK-NKRI Apresiasi Kejari Tuba Bakal Tetapkan Mantan Kakam Gedung Meneng Menjadi Tersangka Korupsi

DPP LSM BARAK-NKRI Adv Irawan, SH

Beritatrends, Menggala – Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPP LSM BARAK-NKRI) Adv Irawan, SH. berikan dukungan dan mengapresiasi kinerja pihak kejaksaan Tuba yang sudah mau bekerjasama dalam menindak lanjuti beberapa laporan LSM BARAK-NKRI salah satunya laporan mantan kakam Gedung Meneng Ismail yang kini sudah dalam proses penyedikan pihak kejari tuba atas dugaan korupsi Dana Desa Gedung Meneng Kecamatan. Gedung Meneng dari tahun 2016-2021.

“Terima kasih kepada pihak kejari tuba yang sudah bekerja keras dalam menindak lanjuti beberapa laporan anggota BARAK NKRI kami,salah satunya laporan DD Gedung Meneng yang dikelola mantan kakam Ismail dari tahun 2016-2021 diduga banyak kegiatan fiktip,”Ucap Ketum barak nkri Adv Irawan, SH.Senin 24/7/2023

Wakil ketua umum diperkumpulan pengacara Islam itu juga menambahkan,selain masalah kepala kampung masih ada pekerjaan lebih berat kedepannya yang bakal ia laporkan kepihak kejaksaan dan KPK,

“Mudah-mudahan kejari tuba dalam waktu dekat ini bisa menetapkan mantan kakam Gedung Meneng menjadi tersangka,karna masih banyak pekerjaan berat yang bakal ditindak lanjuti pihak kejaksaan dan KPK di SKPD Kabupaten Tuba yang mejebabkan defisit anggaran,”Terang Adv Irawan, SH.

Saat dihubungi Kasi Intel kejari tuba Rachmat Djati Waluyo, SH mengatakan agar bisa bersama-sama menunggu hasil releas dari tim pidsus

“Kita sama-sama menunggu hasilnya bang,nanti ada releas lanjutan dari tim pidsus,”Pungkasnya.

Diharapkan kapada pihak Kejari tuba agar bisa bekerja secara profesional dan menetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi kepada oknum pemerintah daerah maupun Desa yang menyebabkan defisit keuangan daerah kabupaten tulangbawang saat ini.

Baca Juga  Gagalkan Pesta Sabu, Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Simalungun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *